Kriminal Hari Ini
Bejatnya Pria Warga Kedung Jepara Hamili Anak Tirinya, Korban Usia 15 Tahun, Sempat Dibawa ke Dukun
Data korban pernah memeriksa kandungannya di rumah sakit dan diketahui bayi berjenis kelamin laki-laki dan memiliki berat badan sekira 1,8 kilogram.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Kasus pemerkosaan yang melibatkan tersangka M (49) dan S (15) membuat geram tokoh masyarakat desa setempat.
Tersangka yang merupakan ayah tiri korban meminta korban untuk menutupi kejadian ini.
Pasalnya pria asal Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara itu meminta korban untuk mengaku kepada orang-orang bahwa perut yang membesar itu karena penyakit, bukan hamil.
Diduga tersangka M memperkosa korban lebih dari sekali.
Hingga membuat korban hamil dan melahirkan di RSI Sultan Hadlirin Jepara pada Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Partai Ummat Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Kader Jepara Kecewa
Kepala Desa setempat sudah curiga dengan kondisi korban.
Korban secara fisik mirip seperti orang hamil, dengan kondisi perut yang mengandung.
Kemudian dia memanggil korban beserta ibunya ke kantor balai desa pada Senin (12/12/2022), untuk menggali keterangan.
Namun saat ditanya, siswi kelas 1 SMA itu selalu tidak mengaku bahwa dia hamil.
Keterangan korban ini juga diamini oleh pihak keluarga korban.
Tidak puas dengan jawaban korban, Kepala Desa tersebut kemudian meminta bidan desa memeriksa korban.
Hasilnya didapati korban telah hamil 8 bulan.
Bahkan didapati, data korban pernah memeriksa kandungannya di rumah sakit dan diketahui bayi berjenis kelamin laki-laki dan memiliki berat badan sekira 1,8 kilogram.
Meski hasil pemeriksaan menyatakan demikian, korban dan keluarga korban tetap mengelak.
Baca juga: Polres Jepara Akan Dirikan Pos Pengamanan Nataru di Empat Titik
Sehari kemudian, Kepala Desa itu mendapat informasi tersangka membawa korban serta ketua RT setempat mendatangi rumah dukun di sebuah desa di Kecamatan Pecanggan pada Selasa (13/12/2022) malam.
Di rumah dukun itu, ketua RT diminta menjadi saksi bahwa apa yang dialami korban adalah penyakit.
Sang dukun meyakinkan kepada ketua RT itu dengan berbagai penjelasan.
Kemudian korban diminta memimun obat oleh dukun tersebut dengan tujuan "menyembuhkan penyakit" korban.
Kepala Desa itu menduga, tujuan ke dukun itu adalah untuk menggugurkan kandungan.
Dugaan ini kuat dengan merujuk kondisi korban sepulang dari Pecangaan.
Pasalnya, pada Rabu (14/12/2022) malam, kandungan korban bereaksi.
Pihak keluarga membawa korban ke Puskesmas terdekat.
Setelah sampai di fasilitas kesehatan tersebut, korban diketahui sudah akan melahirkan.
Baca juga: Ditahan di Polres Jepara, 5 Anggota Khilafatul Muslimin Diberi Pemahaman Wawasan Kebangsaan
Setelah sempat menjalani perawatan dan diketahui kandungan korban mengalami kendala, korban dirujuk ke RSI Sultan Hadlirin Jepara pada Kamis (15/12/2022).
Sehari kemudian, Jumat (16/12/2022) siang, korban melahirkan bayi tersebut.
Diketahui juga bayi tersebut meninggal dunia sejak dalam kandungan.
Sang Kepala Desa turut mengantarkan jasad bayi tersebut ke rumah duka.
Sesampainya di sana, dia disalami tersangka.
Kepala Desa itu merasakan tangan tersangka seperti orang gugup.
Saat ditanya apakah dia pelaku yang menghamili korban, dia pun mengaku.
Pengakuan itu disampaikan tersangka dengan dalih mengikuti apa yang dituduhkan masyarakat terhadap dirinya.
Baca juga: Polisi Ungkap Banyak Warga Jepara Gunakan Plat Nomor Palsu Hindari Tilang Elektronik, Korban Mengadu
Kemudian, Kepala Desa tersebut meminta tersangka ke balai desa.
"Di sana dia benar-benar mengaku telah menghamili korban."
"Pengakuannya sudah tiga kali," kata Kepala Desa tersebut kepada Tribunjateng.com, Jumat (16/12/2022).
Setelah mengakui aksi bejatnya ini, tersangka dijemput petugas Satreskrim Polres Jepara untuk dijebloskan ke penjara.
Hingga kini, tersangka masih menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya diberitakan, kasus pemerkosaan kembali terjadi Kabupaten Jepara.
Tragisnya, yang menjadi korban kali ini adalah anak tiri dari tersangka.
Tersangka berinisial M (49) itu kini telah diringkus petugas Satreskrim Polres Jepara.
Pria asal Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara ini ditangkap atas perbuatannya memperkosa anak tirinya yang berinisial S.
Yang membuat miris, korban masih di bawah umur, yakni 15 tahun.
Baca juga: Pj Bupati Jepara Ingatkan Para Petinggi Agar Berhati-hati Gunakan Dana Desa
Diduga tersangka M melakukan aksi bejat itu tak hanya sekali hingga membuat korban hamil.
Korban pun telah melahirkan bayi itu di RSI Sultan Hadlirin Jepara pada Jumat (16/12/2022).
Kondisi bayi kini telah meninggal dunia seusai dilahirkan.
"Saat ini korban dirawat di rumah sakit," kata Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari kepada Tribunjateng.com, Jumat (16/12/2022).
Tersangka ditangkap di hari yang sama saat korban dirawat di rumah sakit.
AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lengkap terkait kasus pemerkosaan yang melibatkan bapak dan anak tiri ini.
"Kini tersangka masih diperiksa," imbuhnya.
Untuk informasi selengkapnya, kata dia, akan disampaikan seusai pemeriksaan. (*)
Baca juga: Ngargono Kritik Mahalnya Harga Fasilitas di Rest Area Tol Semarang-Solo: Uang Saku Sopir Mepet
Baca juga: PSS Sleman Makin Kritis Seusai Lawan PSIS Semarang di Solo, Jonathan Cantillana Penyebabnya
Baca juga: Rencana Olivier Giroud Saat Berjumpa Lionel Messi, Diminta Lupakan Mimpi Juarai Piala Dunia 2022
Baca juga: Persiku Kudus Lolos Babak 18 Besar Liga 3 Jateng, Kantongi 10 Poin Seusai Kalahkan Persikaba Blora