Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Bocah Usia 15 Tahun Korban Pemerkosaan Ayah Tirinya di Jepara, Sudah Hamil 8 Bulan, Begini Ceritanya

Data korban pernah memeriksa kandungannya di rumah sakit dan diketahui bayi berjenis kelamin laki-laki dan memiliki berat badan sekira 1,8 kilogram.

Bram Kusuma
ILUSTRASI pemerkosaan. 

Saat ditanya apakah dia pelaku yang menghamili korban, dia pun mengaku.

Pengakuan itu disampaikan tersangka dengan dalih mengikuti apa yang dituduhkan masyarakat terhadap dirinya.

Baca juga: Polres Jepara Akan Dirikan Pos Pengamanan Nataru di Empat Titik

Kemudian, Kepala Desa tersebut meminta tersangka ke balai desa.

"Di sana dia benar-benar mengaku telah menghamili korban."

"Pengakuannya sudah tiga kali," kata Kepala Desa tersebut kepada Tribunjateng.com, Jumat (16/12/2022).

Setelah mengakui aksi bejatnya ini, tersangka dijemput petugas Satreskrim Polres Jepara untuk dijebloskan ke penjara.

Hingga kini, tersangka masih menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya diberitakan, kasus pemerkosaan kembali terjadi Kabupaten Jepara.

Tragisnya, yang menjadi korban kali ini adalah anak tiri dari tersangka.

Tersangka berinisial M (49) itu kini telah diringkus petugas Satreskrim Polres Jepara.

Pria asal Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara ini ditangkap atas perbuatannya memperkosa anak tirinya yang berinisial S.

Yang membuat miris, korban masih di bawah umur, yakni 15 tahun.

Baca juga: Ditahan di Polres Jepara, 5 Anggota Khilafatul Muslimin Diberi Pemahaman Wawasan Kebangsaan

Diduga tersangka M melakukan aksi bejat itu tak hanya sekali hingga membuat korban hamil.

Korban pun telah melahirkan bayi itu di RSI Sultan Hadlirin Jepara pada Jumat (16/12/2022).

Kondisi bayi kini telah meninggal dunia seusai dilahirkan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved