Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Disnakertrans Jateng Menerima Penghargaan IPK

Disnakertrans Jateng menorehkan prestasi membanggakan dengan menerima penghargaan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK)

Penulis: hermawan Endra | Editor: muslimah
Istimewa
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng menorehkan prestasi membanggakan dengan menerima penghargaan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng menorehkan prestasi membanggakan dengan menerima penghargaan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK).

Penghargaan ini sendiri murapakan, Pengukuran Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan dilaksanakan dengan mengacu Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 206 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengukuran Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan. 

Pengukuran Indeks telah terintegrasi dengan konsep pembangunan dunia yang berkelanjutan secara khusus pada tujuan ke 8 yaitu pertumbuhan ekonomi dan kerja layak dengan 9 (sembilan) indikator yaitu Perencanaan Tenaga Kerja, Penduduk dan Tenaga Kerja, Kesempatan Kerja, Pelatihan dan Kompetensi Kerja, Produktivitas Tenaga Kerja, Hubungan Industrial, Kondisi Lingkungan Kerja, Pengupahan dan Kesejahteraan Kerja, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Untuk pengukuran yang dilaksanakan pada tahun 2022 ini data yang digunakan adalah data tahun 2021 yang melalui beberapa tahapan yaitu tahapan pengumpulan data, validasi data, pengolahan data dan penetapan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan. 

Tahapan pengumpulan hingga pengolahan data dilakukan oleh Tim Pengukur Pembangunan Ketenagakerjaan baik di tingkat Provinsi dan Kementerian Ketenagakerjaan. 

Berdasarkan hasil pengolahan data tersebut maka untuk pengukuran Indeks dibagi atas 3 (tiga) tipologi yaitu urusan ketenagakerjaan skala besar, urusan ketenagakerjaan skala sedang dan urusan ketenagakerjaan skala kecil. 

Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ir Sakina Rosellasari M,Si,M.Sc mengatakan, hasil Pengukuran Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat menjadi pemicu perbaikan program-program pembangunan ketenagakerjaan di tingkat pusat maupun daerah dari sejak perencanaan, pelaksanaan, bahkan sampai pada evaluasi. 

Dalam rangka mengukur capaian kinerja pembangunan ketenagakerjaan maka Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan melakukan pengukuran melalui Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan.

Untuk Penganugerahan IPK 2021 telah diberikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan pada hari Selasa, 13 Desember 2022 di Ruang Serba Guna Kementerian Ketenagakerjaan.

Penganugerahan Penghargaan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan Tahun 2021 yang dilaksanakan pada tahun 2022 didasarkan pada tipologi pemetaan intensitas dan beban kerja urusan pemerintahan daerah bidang ketenagakerjaan berdasarkan Permenaker Nomor 28 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintah Bidang Ketenagakerjaan. 

Dengan demikian, diberikan penghargaan kepada 3 provinsi dengan indeks tertinggi pada kategori urusan ketenagakerjaan besar, 3 provinsi dengan indeks tertinggi pada kategori urusan ketenagakerjaan sedang, dan 3 provinsi dengan indeks tertinggi pada kategori urusan ketenagakerjaan kecil. Selain itu, diberikan juga penghargaan kepada provinsi yang memiliki indeks dengan akselerasi terbaik atau provinsi yang mengalami peningkatan indeks signifikan selama kurun 2 tahun terakhir. 

Selanjutnya, diberikan juga penghargaan kepada Provinsi yang berhasil memperoleh indeks tertinggi di masing-masing 9 indikator utama.

Hasil pengukuran Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) yang sejak tahun 2017 menggunakan metodologi berbasis SDGs dan  menggunakan aplikasi berbasis web dalam situs ipk.kemnaker.go.id ini menunjukkan bahwa IPK Nasional Tahun 2021 adalah 63,45. IPK Nasional ini meningkat 2,12 dibandingkan tahun 2020 yang sebesar 61,33. Dengan IPK sebesar 63,45 maka Status Pembangunan Ketenagakerjaan Nasional tetap sama seperti pada IPK Tahun 2020 yang masih berstatus “Menengah Bawah.

Dijelaskannya, kinerja Pembangunan Ketenagakeerjaan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 yang diukur menggunakan Indeks Pembangunan Ketenaakerjaan menunjukan hasil. 

Dari 9 indikator utama yang diukur, ada 6 diantaranya masuk kategori baik (>=5), sedangkan 3 indikator Utama lainnya masuk kategori belum baik (<5>

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved