Berita Jateng
Disnakertrans Jateng Menerima Penghargaan IPK
Disnakertrans Jateng menorehkan prestasi membanggakan dengan menerima penghargaan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK)
Penulis: hermawan Endra | Editor: muslimah
Indicator Utama yang memiliki indeks tertinggi dadalah Perencanaan Tenaga Kerja sebesar 9,32 persen. Sedangkan indicator utama yang memiliki indeks terendah adalah Hubungan Industrial.
“Dengan Indeks Komposit sebesar 61,17 % kinerja pembangunan pada tahun 2021 dalam status menengah Bawah dan naik dibandingkan dengan status pada tahun sebelumnya,” ujarnya.
Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ir Sakina Rosellasari M,Si,M.Sc menambahkan, ksnaikan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan Tahun 2021 ini terjadi pada 7 Indikator Utama, yaitu Perencanaan Tenaga Kerja, Penduduk dan Tenaga Kerja, Kesempatan Kerja, Produktivitas Tenaga Kerja, Hubungan Industrial, Kondisi Lingkungan Kerja, serta Pengupahan dan Kesejahteraan Pekerja.
Salah satu hal yang mendorong kenaikan IPK adalah meningkatnya kesadaran pemerintah daerah akan pentingnya perencanaan ketenagakerjaan. Penguatan kelembagaan juga membuat indikator Hubungan Industrial dan Kondisi Lingkungan Kerja mengalami peningkatan.
Demikian pula Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan juga masih cukup efektif dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di perusahaan, sehingga pekerja dan pengusaha menyadari pentingnya jaminan sosial. Semua hal tersebut pada akhirnya bermuara pada meningkatnya produktivitas.
Pengukuran Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan dilaksanakan dengan mengacu Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 206 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengukuran Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan. Pengukuran Indeks telah terintegrasi dengan konsep pembangunan dunia yang berkelanjutan secara khusus pada tujuan ke 8 yaitu pertumbuhan ekonomi dan kerja layak dengan 9 (sembilan) indikator yaitu Perencanaan Tenaga Kerja, Penduduk dan Tenaga Kerja, Kesempatan Kerja, Pelatihan dan Kompetensi Kerja, Produktivitas Tenaga Kerja, Hubungan Industrial, Kondisi Lingkungan Kerja, Pengupahan dan Kesejahteraan Kerja, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Untuk itu dengan mengacu pada Tujuan dan Sasaran OPD, diperlukan kolaborasi antar stakeholders dalam mencapai target yang telah ditetapkan
Pembangun ketenagakerjaan sebagai garda integral dari pembangunan nasional memiliki empat tugas utama yaitu pendayagunaan tenaga kerja secara optimal, pemerataan kesempatan kerja, perlindungan tenaga kerja dan peningkatan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.
Angka indeks merupakan ukuran kualitatif yang lazim digunakan di dunia untuk mengukur keberhasilan suatu pembangunan. Sehingga dapat diketahui area pembangunan mana saja yang sudah baik ataupun belum baik.
IPK telah terintegrasi dengan agenda pembangunan dunia berkelanjutan atau Sustainable Development Goals disingkat dengan SDGs, khususnya pada agenda pertemuan ekonomi dan pekerjaan yang layak.
Hasil pengukuran IPK ini dapat dijadikan acuan bagi semua pihak dalam mengembangkan ketenagakerjaan. Seluruh unit kerja di Kementerian Ketenagakerjaan agar menjadikan hasil penilaian IPK sebagai acuan dalam melakukan pembinaan, penyusunan program dan kegiatan ketenagakerjaan di masing-masing daerah.
“Diharapkan juga bahwa kegiatan ini mampu mendorong percepatan pembangunan ketenagakerjaan di daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota,” pungkasnya. (*)