Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

KPU Jateng

Hari Ini KPU Jawa Tengah Membuka Layanan Penyerahan Dukungan Bakal Calon Anggota DPD

Mulai dari tanggal 16 hingga 29 Desember, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah membuka layanan penyerahan dukungan pemilih bakal

Penulis: faisal affan | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUN JATENG/FAIZAL M AFFAN
Ketua KPU Jawa Tengah Paulus Widyantoro, beserta komisioner lain saat membuka layanan penyerahan dukungan pemilih bakal calon anggota DPD di kantor KPU Jawa Tengah, Jumat (16/12/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Mulai dari tanggal 16 hingga 29 Desember, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah membuka layanan penyerahan dukungan pemilih bakal calon anggota DPD di Pemilu 2024.

Pembukaan layanan tersebut ditandai dengan acara seremonial yang diikuti oleh seluruh komisioner KPU, tak terkecuali Ketua KPU Jawa Tengah Paulus Widyantoro, Jumat (16/12/2022) pagi.

Paulus mengatakan, penyerahan dukungan untuk bakal calon anggota DPD akan dilayani di kantor KPU Jawa Tengah mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

"Di hari terakhir penyerahan dukungan, tanggal 29 Desember kami akan membuka layanan hingga pukul 23.00 WIB. Kami juga sediakan 7 tim layanan agar tidak menumpuk. Karena berdasarkan pemilu sebelumnya, terjadi antrean yang cukup lama," terangnya.

Dari perhitungan KPU Jawa Tengah, minimal Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk tiap bakal calon anggota DPD yakni 5.000 orang. Sedangkan untuk sebaran wilayah, minimal 18 Kabupaten/Kota.

"Itu berdasarkan hitungan 50 persen lebih dari jumlah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Itu tertuang di UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kemudian syaratnya WNI, usia minimal 17 tahun. Yang berprofesi sebagai ASN, TNI, atau Polri tidak diperbolehkan memberikan dukungan. Termasuk anggota KPU maupun Bawaslu," jelasnya.

Dari tata tertib yang dibacakan, surat pernyataan dukungan dicetak dari website https://silon2020.kpu.go.id/index.php. Pendukung juga harus membawa fotokopi KTP atau KK, sebagai pelengkap saat menyerahkan ke KPU Jawa Tengah.

"Bakal calon DPD sebelum menyerahkan surat dukungan harus konfirmasi satu hari sebelumnya kepada petugas penghubung. Bakal calon anggota DPD yang tidak bisa hadir bisa diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa," tuturnya.

Pihaknya berharap kepada siapapun yang berminat untuk menjadi bakal calon anggota DPD, untuk bisa berkomunikasi dengan KPU Jawa Tengah. Pihaknya juga memberikan layanan helpdesk untuk memberikan informasi terkait syarat dan prosedur yang harus dilalui.

"Kalau tidak bisa hadir akan kami bantu via Zoom. Helpdesk kami selalu on, jadi siapapun bisa bertanya terkait penyerahan dukungan bakal calon anggota DPD," tutupnya.(afn)

Adapun tahapan penyerahan dukungan minimal bakal calon DPD yaitu :

1. Penyerahan dukungan minimal pemilih (16 – 29 Desember 2022)

2. Verifikasi Administrasi (30 Desember 2022 – 12 Januari 2023)

3. Perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan ke satu (16 – 22 Januari 2023)

4. Verifikasi administrasi perbaikan ke satu (23 Januari – 01 Februari 2023

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved