Berita Karanganyar
Bupati Juliyatmono Bangga Jokowi Pilih Rumah di Colomadu, Kemungkinan 2023 Mulai Dibangun
Presiden Jokowi dikabarkan memilih rumah di kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, selepas tak lagi menjabat sebagai Presiden RI
Penulis: Agus Iswadi | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Presiden Joko Widodo akan mendapatkan rumah negara setelah purna tugas pada 2024 mendatang.
Presiden Jokowi dikabarkan memilih rumah di kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, selepas tak lagi menjabat sebagai Presiden RI.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono membenarkan rumah negara yang diterima Presiden Jokowi berlokasi di wilayah Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar.
Hal tersebut diketahui setelah adanya pungutan atas transaksi jual beli tanah yang masuk ke daerah.
Baca juga: Jadi Lokasi Rumah Jokowi dari Negara, Camat Colomadu Ungkap Harga Tanahnya: Rp 10 Juta Per Meter
Baca juga: Harga Telur Dipastikan Tak Melambung Saat Momen Natal dan Tahun Baru, Maksimal Rp 30 Ribu Per Kg
"Status tanahnya milik perorangan. Jual belinya melalui negara. Jual beli tanah pasti ada BPHTB-nya. BPHTB-nya sudah masuk kas daerah. Tahunya kita dari proses itu," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (16/12/2022).
Saat ditanya terkait nilai transaksi jual beli tanah, Juliyatmono tidak menyebutkan secara detail nominalnya.
Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso menambahkan, lokasi rumah negara tersebut berada di Desa Blulukan.
Dia menuturkan, lokasi tersebut cukup strategis karena dekat dengan jalan tol dan aksesnya mudah ketika hendak menuju ke bandara.
"Lokasi itu di perbatasan Desa Gajahan dan Desa Blulukan, tapi masuknya ke Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar," terang Sriyono.
Dekat Bandara

Juliyatmono yang juga menghadiri acara peresmian gedung Tribunsolo.com pada Kamis 15 Desember kemarin, menuturkan hal itu dengan bangga.
Juliyatmono menyebut, Presiden Jokowi memilih lokasi rumah hadiah dari negara di Karanganyar.
Jokowi dipastikan akan mendapatkan rumah dari negara setelah selesai masa jabatannya pada tahun 2024. Pemberian rumah untuk presiden itu diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pemberian rumah dari negara juga pernah diterima Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Alhamdulillah, Pemkab Karanganyar Dapat Kucuran Dana Inpres, Juliyatmono: Untuk Perbaikan Jalan |
![]() |
---|
Rumah Milik Warga Jenawi Karanganyar Terbakar Saat Ditinggal ke Masjid |
![]() |
---|
Pembangunan Kantor Disparpora Karanganyar Ditargetkan Selesai Agustus 2023, Ada Panggung Terbuka |
![]() |
---|
Alat Berat Sudah Ditarik dari Kebun Teh Kemuning Karanganyar, Pasca Aksi Protes Warga |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Warga yang Hanyut di Bengawan Solo Ditemukan di Karanganyar, 10,9 Km dari Titik Awal |
![]() |
---|