Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Cabuli Anak Tiri hingga Melahirkan Bayi, Pria Asal Kedung Jepara Terancam 15 Tahun Penjara

Ancaman hukuman itu bakal dijalani pria asal Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara itu, atas perbuatannya menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah um

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: m nur huda

Tersangka yang merupakan ayah tiri korban meminta korban untuk menutupi kejadian ini.

Pasalnya pria asal Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, itu meminta korban untuk mengaku kepada orang-orang bahwa perut yang membesar itu karena penyakit bukan hamil.

Diduga tersangka M memperkosa korban lebih dari sekali. Hingga membuat korban hamil dan melahirkan di RSI Sultan Hadlirin, Jumat (16/12/2022). 


Kepala desa setempat mengaku sudah curiga dengan kondisi korban. Korban secara fisik mirip seperti orang hamil, dengan kondisi perut yang mengandung.

Kemudian ia memanggil korban berserta ibunya ke balaidesa, Senin (12/12/2022), untuk menggali keterangan. Namun saat ditanya, siswi kelas 1 SMA itu selalu tidak mengaku bahwa ia hamil. Keterangan korban ini juga diamini oleh pihak keluarga korban.


Tidak puas dengan jawaban korban, kepala desa tersebut kemudian meminta bidan desa memeriksa korban. Hasilnya didapati korban telah hamil 8 bulan. Bahkan didapati data korban pernah memeriksa kandungannya di rumah sakit dan diketahui bayi yang dikandung laki-laki dan memiliki berat badan sekira 1,8 kilogram.

Meski hasil pemeriksaan menyatakan demikian, korban dan keluarga korban tetap mengelak.

Sehari kemudian, kepala desa itu mendapat informasi tersangka membawa korban serta ketua RT setempat  mendatangi rumah dukun di sebuah desa di Kecamatan Pecanggan, Selasa (13/12/2022) malam.

Di rumah dukun itu, ketua RT diminta menjadi saksi bahwa apa yang dialami korban adalah penyakit.

Sang dukun meyakinkan kepada ketua RT itu dengan berbagai penjelasan. Kemudian korban diminta memimun obat oleh dukun tersebut dengan tujuan "memyembuhkan penyakit" korban.

Kepala desa itu menduga tujuan ke dukun itu menggugurkan kandungan. Dugaan ini kuat dengan merujuk kondisi korban sepulang dari Pecangaan.

Pasalnya, pada Rabu (14/12/2022) malam, kandungan korban bereaksi. Pihak keluarga membawa korban ke puskesmas terdekat. Setelah sampai di fasilitas kesehatan tersebut, korban diketahui sudah akan melahirkan. Setelah sempat menjalani perawatan dan diketahui kandungan korban mengalami kendala, korban dirujuk ke RSI Sultan Hadlirin, Kamis (15/12/2022).

Sehari kemudian, Jumat (16/12/2022) siang, korban melahirkan bayi tersebut. Diketahui juga bayi tersebut meninggal dunia sejak dalam kandungan.

Sang kepala desa turut mengantarkan jasad bayi tersebut ke rumah duka.  Sesampainya di sana, ia disalami tersangka. Kepala desa itu merasakan tangan tersangka seperti orang gugup. Saat ditanya apakah ia pelaku yang menghamili korban, tersangka mengaku.

Pengakuan itu disampaikan tersangka dengan dalih mengikuti apa yang dituduhkan masyarakat terhadap dirinya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved