Berita Jepara
Cabuli Anak Tiri hingga Melahirkan Bayi, Pria Asal Kedung Jepara Terancam 15 Tahun Penjara
Ancaman hukuman itu bakal dijalani pria asal Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara itu, atas perbuatannya menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah um
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Seorang pria berinisial M (51) terancam mendekam di penjara paling lama 15 tahun.
Ancaman hukuman itu bakal dijalani pria asal Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara itu, atas perbuatannya menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur.
Korban berinisial S (15) menjadi korban tindakan bejat ayah dirinya lebih dari sekali. Kejadian nahas itu terjadi di tempat rumahnya.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengungkapkan, kejadian itu sepengetahuan tersangka terjadi pada April 2022.
Saat itu tersangka mendatangi kamar korban yang sedang tertidur di samping istrinya.
Kemudian tersangka M memaksa korban melakukan pemerkosaan itu.
Pemerkosaan itu berlangsung saat korban berada di samping ibunya.
Dalam sehari-hari korban memang tidur di kamar yang sama, hanya beda kasur. Kasur mereka bersebelahan.
"Karena tersangka M ini sudah ingin sekali hubungam badan karena istrinya lagi menstruasi. Maka ia langsung mengajak anaknya berhubungan badan," kata Tohari saat ditemui tribunmuria.com, Sabtu (17/12/2022).
Atas perbuatannya, pria yang berprofesi sebagai petani itu dijerat Pasal 81 juncto 76 D dan atau Pasal 82 juncto 76 E Undang-undang Nomor 17 Tshun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun kejadian ini pertama diketahui sekira November 2022. Saat itu korban mengeluhkan perutnya sakit dan kemudian diperiksa USG di sebuah rumah sakit di Jepara.
Hasil pemeriksaan diketahui perempuan yang masih duduk di bangku kelas X SMA itu telah hamil.
Namun, kata Tohari, korban masih belum mengaku kepada ibunya siapa pelaku yang membuatnya hamil. Sosok pelaku itu akhirnya diketahui pada Jumat (16/12/2022).
Dikatakan AKP Ahmad Masdar Tohari, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa lima orang yang terdiri, ibu korban, tersangka, ketua RT, dan kepala desa. Sementara untuk korban masih belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit setelah melahirkan.
Sebelumnya diberitakan, kasus pemerkosaan yang melibatkan tersangka M (51) dan S (15) membuat geram tokoh masyarakat desa setempat.
Tersangka yang merupakan ayah tiri korban meminta korban untuk menutupi kejadian ini.
Pasalnya pria asal Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, itu meminta korban untuk mengaku kepada orang-orang bahwa perut yang membesar itu karena penyakit bukan hamil.
Diduga tersangka M memperkosa korban lebih dari sekali. Hingga membuat korban hamil dan melahirkan di RSI Sultan Hadlirin, Jumat (16/12/2022).
Kepala desa setempat mengaku sudah curiga dengan kondisi korban. Korban secara fisik mirip seperti orang hamil, dengan kondisi perut yang mengandung.
Kemudian ia memanggil korban berserta ibunya ke balaidesa, Senin (12/12/2022), untuk menggali keterangan. Namun saat ditanya, siswi kelas 1 SMA itu selalu tidak mengaku bahwa ia hamil. Keterangan korban ini juga diamini oleh pihak keluarga korban.
Tidak puas dengan jawaban korban, kepala desa tersebut kemudian meminta bidan desa memeriksa korban. Hasilnya didapati korban telah hamil 8 bulan. Bahkan didapati data korban pernah memeriksa kandungannya di rumah sakit dan diketahui bayi yang dikandung laki-laki dan memiliki berat badan sekira 1,8 kilogram.
Meski hasil pemeriksaan menyatakan demikian, korban dan keluarga korban tetap mengelak.
Sehari kemudian, kepala desa itu mendapat informasi tersangka membawa korban serta ketua RT setempat mendatangi rumah dukun di sebuah desa di Kecamatan Pecanggan, Selasa (13/12/2022) malam.
Di rumah dukun itu, ketua RT diminta menjadi saksi bahwa apa yang dialami korban adalah penyakit.
Sang dukun meyakinkan kepada ketua RT itu dengan berbagai penjelasan. Kemudian korban diminta memimun obat oleh dukun tersebut dengan tujuan "memyembuhkan penyakit" korban.
Kepala desa itu menduga tujuan ke dukun itu menggugurkan kandungan. Dugaan ini kuat dengan merujuk kondisi korban sepulang dari Pecangaan.
Pasalnya, pada Rabu (14/12/2022) malam, kandungan korban bereaksi. Pihak keluarga membawa korban ke puskesmas terdekat. Setelah sampai di fasilitas kesehatan tersebut, korban diketahui sudah akan melahirkan. Setelah sempat menjalani perawatan dan diketahui kandungan korban mengalami kendala, korban dirujuk ke RSI Sultan Hadlirin, Kamis (15/12/2022).
Sehari kemudian, Jumat (16/12/2022) siang, korban melahirkan bayi tersebut. Diketahui juga bayi tersebut meninggal dunia sejak dalam kandungan.
Sang kepala desa turut mengantarkan jasad bayi tersebut ke rumah duka. Sesampainya di sana, ia disalami tersangka. Kepala desa itu merasakan tangan tersangka seperti orang gugup. Saat ditanya apakah ia pelaku yang menghamili korban, tersangka mengaku.
Pengakuan itu disampaikan tersangka dengan dalih mengikuti apa yang dituduhkan masyarakat terhadap dirinya.
Kemudian, kepala desa tersebut meminta tersangka ke balaidesa.
"Di sana ia benar-benar mengaku telah menghamili korban. Pengakuannya sudah tiga kali," kata kepala desa tersebut saat ditemui tribunmuria.com di Mapolres Jepara.
Setelah mengakui aksi bejatnya ini, tersangka dijemput Satreskrim Polres Jepara untuk dijebloskan ke penjara. Hingga kini pantauan tribunmuria.com, tersangka masih menjalani pemeriksaan.(*)