Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Mbak Ita: Penanganan Kekerasan Anak dan Perempuan di Kota Semarang Masih Tertinggal

Berdasarkan kelompok usia, korban kekerasan anak dan perempuan di Kota Semarang didominasi dengan rentang usia 13 sampai 44 tahun. 

Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO
Peta sebaran jumlah kasus kekerasan Kota Semarang Periode 1 Januari 2022 hingga 18 Desember 2022. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Angka kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Semarang mengalami peningkatan.

Kondisi tersebut juga terdata oleh DP3A Kota Semarang.

Pada 2021, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Semarang mencapai 151 kasus. 

Pada pendataan itu, kasus tertinggi ada di Kecamatan Semarang Timur dengan 28 kasus, disusul Kecamatan Tembalang 22 kasus.

Baca juga: Serunya Bermain Ketapel Sambil Wisata di Kopeng Kabupaten Semarang

Angka tersebut naik pada 2022 menjadi 215 kasus, dimana Kecamatan Semarang Utara menempati wilayah dengan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan tertinggi dengan 28 kasus, lalu Kecamatan Semarang Timur dengan 26 kasus.

Pada 2022 kasus kekerasan didominasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 144 kasus.

Sementara berdasarkan kelompok usia, korban kekerasan anak dan perempuan di Kota Semarang didominasi dengan rentang usia 13 sampai 44 tahun. 

Penanganan tindak kekerasan tersebut dikatakan Plt Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu merupakan sebuah urgensi.

Bahkan Mbak Ita sapaan akrabnya menjelaskan, terkait penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Semarang tertinggal dari daerah lainnya.

Pasalnya sudah ada 213 UPTD PPA di berbagai daerah di Indonesia.

Baca juga: Latihan Ketapel Bareng di Gardu Pandang Cuntel Hill Kabupaten Semarang

"Dari Kementerian PPPA juga mendorong Pemkot Semarang untuk mengatasi permasalahan tersebut," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Minggu (18/12/2022).

Tindak lanjut Kementerian PPPA, UPTD PPA Kota Semarang dibentuk dan diresmikan beberapa waktu lalu.

Hal itu dijelaskan Mbak Ita sesuai mandat dari Kementerian PPPA, Nomor 4 Tahun 2018 tentang pedoman pembentukan UPTD PPA.

"UPTD PPA memiliki tugas memberikan pelayanan kepada korban dan penyintas kekerasan serta pelecehan seksual," tuturnya.

Dia menjelaskan, berbagai upaya terus dilakukan Pemkot Semarang untuk memperjuangkan hak anak dan perempuan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved