Berita Kudus
Tiga Pengedar Sabu Ditangkap, Diduga Dikendalikan dari Napi Lapas Kelas IIB Pati
Polres Kudus bekuk tiga pemuda pengedar sabu di Kabupaten Kudus warga Desa Nganguk, yang merupakan anak buah dari narapidana di Lapas Kelas IIB Pati.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Polres Kudus bekuk tiga pemuda pengedar sabu di Kabupaten Kudus warga Desa Nganguk.
Ketiga pemuda tersebut berinisial BB (19), NB (25) dan TT (27) yang ditangkap setelah kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kudus.
Ketiga pemuda tersebut, diduga kuat adalah kaki tangan dari anak buah napi yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati.
Baca juga: Bawa Sabu 0,26 Gram, Pemuda Asal Adipala Diamankan Satresnarkoba Polresta Cilacap
Hal tersebut, dijelaskan oleh Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama.
Kapolres Kudus menerangkan bahwa penangkapan transaksi sabu tersebut yakni di Gang Yos Sudarso 3, Desa Burikan, Kecamatan Kota Kudus.
”Usai mendapatkan laporan masyarakat, anggota satresnarkoba melakukan pendalaman dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang merupakan pengedar ini,” katanya, Senin (19/12/2022).
Modus pengedaran narkoba ini yakni janjian melalui sosial media dan menaruh barang terlarang tersebut ketempat yang sudah disepakati.
Seperti contohnya anggota kepolisian Kudus yang menemukan sabu tersebut terletak pada Desa Kaliputu, Kudus, yang diisolasi di bawah tiang listrik.
Dari salah satu pelaku yang dibekuk, satu klip bubuk kristal sabu diisolasi di bawah tiang listrik di Desa Kaliputu, Kudus. Sementara satu klip lain yang berisi serbuk kristal ditemukan saat petugas menggeledah tubuh salah seorang pelaku.
Baca juga: Anggota DPRD Lombok Barat Kecanduan Sabu, Polresta Mataram: Ditangani BNN Agar Jalani Rehabilitasi
Sementara Kasatnarkoba Polres Kudus Iptu Jaenudin menyebut, ketiga pelaku ini ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
Pada Kamis (3/12/2022) malam, pelaku berinisial BB terlebih dahulu diamankan di Gang Yos Sudarso 3, Desa Burikan, Kudus.
Kemudian, dari hasil pengembangan, Jumat (4/12/2022) dini hari, NB dan TT diringkus di lokasi yang tak jauh dari rumahnya.
”Pelaku ini hasil pengembangan dari BB yang pertama kali tertangkap,” ucapnya.
Dari tangan ketiga pelaku tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti dua plastik klip berisi serbuk kristal narkotika jenis shabu, potongan sedotan, timbangan digital, sejumlah handphone, hingga sejumlah uang tunai.
Tidak hanya itu, dari pengembangan kepolisian. Pengedaran sabu ini di duga dikendalikan dari dalam LP Pati.
Baca juga: Kronologi Polisi Tewas Dikeroyok di Kampung Narkoba, Disebut Sempat Minta Setoran Uang dan Sabu
