Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Bea Cukai Ungkap Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal Pakai Krombong Motor

Bea dan Cukai Semarang mengungkap modus baru peredaran rokok ilegal di Kabupaten Grobogan menggunakan krombong motor.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
dok Kantor Bea Cukai Semarang.
Krombong motor yang digunakan para pelaku pengedar rokok ilegal di Kabupaten Grobogan. Bea Cukai Semarang sebut hal itu sebagai modus baru dalam peredaran rokok ilegal di wilayahnya, Kota Semarang, Selasa (20/12/2022). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Semarang mengungkap modus baru peredaran rokok ilegal di Kabupaten Grobogan.

Modus baru tersebut yakni rokok ilegal ditimbun di gudang lalu didistribusikan kepada distributor dengan menggunakan krombong motor.

"Di Grobogan modus distribusi pakai grombong termasuk baru," terang Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto, Selasa (20/12/2022).

Baca juga: Pemkab Karanganyar Berharap Linmas Dapat Aktif Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal

Penindakan di Grobogan dimulai selepas pengungkapan jaringan AJ dkk. Bea Cukai lalu mengembangkannya  di wilayah Kabupaten Grobogan pada November 2022, di daerah itu terungkap  jaringan ST dkk. 

"Di Grobogan antarpelaku saling berhubungan, pelaku utama mendatangkan barang, sisanya yang membawa pakai krombong," tuturnya.

Penindakan di Grobogan berkonsentrasi pada tiga lokasi, yaitu Kecamatan Pulokulon, Kecamatan Kradenan, dan Kecamatan Wirosari. 

"Kami berhasil menangkap distributor utama ST dan EP serta distributor DR," jelasnya.

Baca juga: Razia di Pasar Bangsri dan Keling, Satpol PP Jepara Temukan Rokok Ilegal

Tim Bea Cukai Semarang melakukan penindakan terhadap distributor DR berlokasi di Kecamatan Wirosari. 

Berdasarkan hasil pengembangan, seketika itu juga tim berhasil mengungkap dan melakukan penindakan terhadap distributor utama yang berinisial ST dan EP yang berlokasi tidak jauh dari lokasi penindakan awal.

ST sudah berulang kali melakukan kegiatan penjualan rokok ilegal

"Dari penindakan tersebut diamankan empat orang tersangka beserta barang bukti rokok berbagai merk tanpa dilekati pita cukai," ungkapnya.

Disita pula beragam sarana pengangkut berupa mobil blind van, sepeda motor beserta krombong, uang tunai hasil penjualan rokok ilegal sebesar Rp 57,2 juta.

Buku catatan penjualan, beserta buku rekening pribadi yang mengindikasikan pelaku sebagai distributor utama dan distributor.

Baca juga: Bea Cukai Kudus Amankan Rokok Ilegal hingga Rp19 Miliar

Hasil penindakan Bea Cukai Semarang di daerah tersebut disita 203.270 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.

"Diperkirakan memiliki nilai Rp 231 juta. Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp157 juta," ujarnya.

Terhadap hasil penindakan ini dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh unit penyidikan Bea Cukai Semarang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Grobogan.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

"Ancaman pidana penjara paling sedikit satu tahun dan paling lama lima tahun," bebernya.

Disamping itu, Ia menyebut, penindakan-penindakan rokok ilegal dilakukan di berbagai lokasi di berbagai daerah seperti  di Kabupaten Grobogan

Sisa penindakan lainnya  diperoleh saat  operasi pasar maupun eksekusi di jalanan seperti di Tol Kalikangkung Semarang. 

Baca juga: Gempur Rokok Ilegal Lewat Pagelaran Seni dan Lomba Jingle 

Rokok ilegal selama ini disita hendak dikirim dengan  tujuan luar pulau Jawa yang menjadi sasaran empuk lantaran tingkat konsumsi rokok cukup besar.

"Kami setahun ini sudah melakukan 115 penindakan rokok ilegal, tidak semua dilakukan sidik tapi yang diproses hukum cukup banyak juga, karena tiap kasus rata-rata lebih dari satu tersangkanya," terangnya.

Terkait langkah menekan peredaran rokok ilegal yang masih masif hingga saat ini, ia mengaku sudah bekerjasama dengan tiap pemda. 

Termasuk, menyasar ke tingkat Kecamatan hingga untuk menjangkau lapisan masyarakat.

Namun, peredaran rokok ilegal masih cukup tinggi.

Hal itu terjadi lantaran adanya pembatasan konsumsi rokok  dengan nilai cukai cukup tinggi di sisi lain masih banyak orang mencari rokok dengan harga yang murah.

"Peluang ini bagi pelaku-pelaku rokok ilegal untuk menyasar pasar itu," bebernya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved