Berita Viral
Dimas Kanjeng Dipenjara, Namun Penipuan Penggandaan Uang Diduga Terus Berlanjut, Ini Curhatan Korban
Dimas Kanjeng dipenjara namun Penipuan dan penggelapan uang yang dikenal sebagai penggandaan uang ala Dimas Kanjeng diduga masih terus berlanjut.
Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM- Penipuan dan penggelapan uang yang dikenal sebagai penggandaan uang ala Dimas Kanjeng diduga masih terus berlanjut.
Padahal saat ini Dimas Kanjeng atau pria yang bernama asli Taat Pribadi masih dipenjara atas kasus pembunuhan berencana.
Melalui akun Facebook John, menceritakan kondisi keluarganya seusai bapaknya menjadi korban Dimas Kanjeng.
John mengaku, bapaknya sering mentrasnfer uang ke Dimas Kanjeng melalui anak buahnya.
Bahkan, John melampirkan bukti transfer dan group WhatsApp (WA) yang diduga uang tersebut masuk ke tim Dimas Kanjeng
"Kemarin gara-gara ada yang ngepost tentang dimas kanjeng, saya jadi termotivasi buat mengekspos mereka Kenapa saya melakukan ini? Karena orangtua saya korban," tulisnya.
John mengatakan dirinya setelah lulus SMA dilarang kerja sama bapak lantaran merasa sudah punya uang simpanan yang banyak yang ia setor ke Dimas Kanjeng.
"Jadi dulu waktu saya mau kuliah waktu 2008 tidak diperbolehkan sama ayah saya karena katanya ngapain wong bentar lagi wes hidup enak dan disuruh bantu dirumah. Yaudah bantu dirumah ajah. Dan selama 12 tahun saya gak kerja samsek sampai akhirnya kami tahu kalo ternyata bapak ngikut si kanjeng ini. Itupun tahunya karena dia dengan bangganya pasang figura dia foto dengan si kanjeng ini diruang tamu karena katanya mau cair," tulis John.
John mengatakan penghasilan bapaknya kerap dikirim ke Dimas Kanjeng.
Akhirnya John memutuskan untuk tidak tinggal di rumah dan bekerja meski tidak direstui bapaknya.
"Dan uang hasil ladang ternyata sebagian dikasih ke kanjeng ini.Jadi kita memutuskan buat nyumbangnya ke emak saja dan memutuskan buat kerja ngekos karena lebih efisien. Kita cuman lulusan SMA. Tapi apa yang terjadi? Kita ga disapa sampai berbulan bulan.Bahkan dia sendiri baru nyapa karena berpikir kalo butuh ama kita," tulis John.

John menceritakan jika 2 tahun terakhir bapaknya masih mentsransfer uang ke Dimas Kanjeng meski masih takpercaya uangnya akan didapat bapaknya.
"Singkat cerita 2 tahun terakhir dia makin skeptis dan sering berpikir kapan cairnya walaupun dia masih ikut dan kadang bayar.Sebenarnya itu bukan masalah.Cuman karena tidak yakin itu malah membuat dia melampiaskan ke keluarganya," tulis John.
John merasa bapaknya meluapkan emosi ke keluarga, namun tidak pernah meluapkan emosi ke Dimas Kanjeng yang telah menipunya.
"Dan yang paling bikin saya marah yaitu dia tidak pernah ngomong jelek ama si kanjeng ini.Bahkan dia bilang kalo kanjeng ini satrio piningit dan kalo dikritik bakal dihina habis-habisan yang mengkritik. Alhasil sekeluarga apalagi saya sudah malas ama dia termasuk saya yang sudah menganggap dia hanya sampah," tulisnya.
John mencertakan selama ini bapaknya masih menunggu uang dari Dimas Kanjeng.
Bahkan John mengatakan sang kakak juga terpaksa ikut transfer uang ke Dimas Kanjeng karena kerap dipaksa bapak.
"Untuk abang saya walaupun masih gabung, tapi dia sudah stop bayar.Masih gabung karena menunggu janji yang sudah diucapkan lama sekali jadi dia gak mau melaporkan. Apalagi kalo melaporkan pasti dajjalnya bakal makin parah," tulis John.
John mengaku sudah pasrah jika uangnya tidak kembali.
"Tapi beda dengan saya. Saya sudah pasrah kalo uangnya sudah pasti dipake foya foya buat upline dan keluarga si kanjeng. Makanya saya secara diam-diam pake hp abang buat screenshoot dikirim ke grup ini. Agar kedoknya mereka terbongkar. Jadi minta tolong kesemua grup agar sebarkan isi ss ini. Kalo perlu teror saja nomornya karena mereka bukan orang gak bersalah," tulis John.
John mengatakan ada oknum dari Dimas Kanjeng yang masih terus menjalankan aksi penipuan.
"Tapi mereka petinggi organisasi tipu menipu ini. Merekalah yang membuat penipuan ini tetap jalan walaupun dalangnya sudah dipenjara. Bahkan isi transaksipun sudah ada yang ter ss walaupun itu hanya seberapa karena tiap jam pasti ada yang kirim lagi.Tolong sebarkan sebelum mereka makin membesar dan naudzubillah sampai punya koneksi pemerintahan. Saya sendiri akan ngepost lagi jika dibutuhkan disini," tulis John.

Dimas Kanjeng dipenjara
Taat Pribadi terbukti bersalah dan melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP atau pembunuhan berencana.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan hukuman pidana seumur hidup.
Dalam pembacaan vonis, Basuki Wiyono menyampaikan beberapa fakta dan bukti di persidangan.
Menurutnya, Abdul Gani ini dianggap Taat Pribadi mencemarkan nama baik padepokan.
Di luar, Abdul Gani menjelek-jelekkan nama Taat Pribadi.
"Ada unsur terdakwa ini kesal dengan korban Abdul Gani yang membuat resah padepokan dengan menyebar fitnah," katanya.
Dalam 100 lembar berkas vonis itu, Basuki juga menyampaikan Taat memenuhi unsur pidana.
Majelis hakim berpendapat Taat terbukti terlibat dalam pembunuhan Abdul Gani.
Peran Taat, adalah sebagai otak pembunuhan. Taat terbukti memerintahkan anak buahnya untuk membunuh Abdul Gani.
"Dengan begitu , Taat memenuhi unsur dan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Terdakwa divonis 18 tahun penjara," jelasnya.
Anggota Majelis Hakim, Yudistira Alfian, menambahkan ada hal yang memberatkan yakni selama proses hukum berjalan, terdakwa tidak pernah sekalipun mengakui perbuatannya.
Terdakwa selalu menampik sudah ikut campur tangan dalam pembunuhan tersebut. Selain itu, tidak ada kata maaf dari keluarga korban.
"Jadi, dua hal itu menjadi dasar kenapa hakim memberi vonis 18 tahun penjara. Hal yang meringankan itu, karena Taat kooperatif mengikuti jalannya sidang, dan tidak pernah terlibat kasus hukum sebelumnya," pungkasnya.
Terjerat kasus penipuan
Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan divonis nihil. Vonis nihil dijatuhkan karena terdakwa telah mendapat vonis 21 tahun pada perkara yang berbeda sebelumnya, yakni pembunuhan.
"Mengadilli, menyatakan terdakwa Taat Pribadi bin Islam Mustain bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menghukum terdakwa dengan pidana nihil," kata hakim ketua R Anton Widyopriyono saat membacakan putusan di Ruang Tirta, Pengadilan Surabaya, Rabu (4/3/2020).
Hakim menjelaskan, vonis nihil yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) KUHP. Sebab, terdakwa telah dijatuhi vonis selama 21 tahun dan sudah berkekuatan hukum tetap pada kasus sebelumnya yang juga melibatkan dirinya.
"Pasal tersebut menurut majelis hakim mutlak harus dipenuhi. Hukuman perampasan hak tidak boleh melebihi 20 tahun penjara. Sebelumnya terdakwa sudah divonis 21 tahun penjara dan telah berkekuatan hukum tetap," jelas hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dimas Kanjeng telah melakukan penipuan atas nama Najmiah pada tahun 2013 sampai 2015. Korban tergiur menjadi santri di padepokan Dimas Kanjeng karena diiming-imingi uangnya akan digandakan.
Karena itu, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 13 miliar lebih dengan cara ditransfer secara bertahap ke salah satu rekening santrinya bernama Suryono. Uang tersebut kemudian diserahkan santrinya kepada Dimas Kanjeng