Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Rifky Pura-pura Kaget Temukan Ponakan Tewas di Kamar Mandi, Ternyata Ia Pelakunya, Motif Terungkap

Adapun korban pembunuhan Rifky adalah Nani Yuningsih (20) yang masih merupakan keponakannya

Editor: muslimah
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Pelaku yang menghabisi wanita muda di kontrakan, Gang Kontrakan, RT 01/09, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Rifky Wijaksana (28) ditangkap dan kenakan pasal pembunuhan berencana.

Ia tega menghabisi nyawa Nani Yuningsih (26)  yang merupakan keponakan sendiri.

Peristiwa terjadi di kontrakan korban, Gang Kontrakan, RT 01/09, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Rifky membunuh Nani di kamar mandi kontrakan pada Minggu (18/12/2022).

Setelah itu ia sempat pura-pura sebagai terkejut sebagai orang yang pertama menemukan mayat Nani.

Nani disebut melakukan bunuh diri.

Baca juga: Kecelakaan Truk Tabrak 3 Ruko, Warung dan Rumah Warga, Sopir Terjepit dan Luka Berat

Baca juga: BMKG Prediksi Hujan Lebat Bakal Mengguyur Jateng Saat Nataru 2023

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan serangkaian penyeledikan, seperti olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan bukti, dan memeriksa sejumlah saksi.

Wanita muda tersebut ditemukan meninggal dunia di kontrakan, Gang Kontrakan, RT 01/09, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada Minggu (18/12/2022) pukul 10.00 WIB.

Kata Kapolres, pelaku awalnya beralibi bahwa dia begitu kaget karena menjadi orang pertama yang menemukan jasad korban.

Alasan itu sama seperti yang dilakukan Dhio Daffa usai meracuni ayah, ibu dan kakaknya dengan menggunakan sianida.

"Saat itu pelaku sempat beralibi untuk menghindari kasus pembunuhan tersebut dengan cara menyampaikan kepada saksi lain bahwa dia yang menemukan pertama kali korban dalam keadaan meninggal dunia," kata Imron.

Dengan cara itu, kata Imron, saksi lain dan polisi bisa menduga bahwa korban melakukan tindakan bunuh diri

Namun setelah melakukan serangkaian penyelidikan, alibi pelaku bisa dipatahkan oleh penyidik.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti seperti pisau yang digunakan mengeksekusi korban, pakaian korban berlumuran darah, dan kain batik.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun atau hukuman mati atau seumur hidup," kata Imron.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved