Berita Viral
Rifky Pura-pura Kaget Temukan Ponakan Tewas di Kamar Mandi, Ternyata Ia Pelakunya, Motif Terungkap
Adapun korban pembunuhan Rifky adalah Nani Yuningsih (20) yang masih merupakan keponakannya
"Ada niat jahat yang kedua setelah pelaku ditolak oleh korban untuk melakukan hubungan badan yaitu aksi kejahatan pembunuhan ini," kata Imron.
Atas hal tersebut, kata Imron, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara untuk saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Cimahi setelah ditangkap polisi dalam kurun waktu kurang dari 24 jam meski sebelumnya dia sempat mengaku sebagai orang yang pertama kali menemukan korban.
"Saat itu pelaku sempat beralibi untuk menghindari kasus pembunuhan tersebut dengan cara menyampaikan kepada saksi lain bahwa dia yang menemukan pertama kali korban dalam keadaan meninggal dunia," kata Imron.
Dengan cara itu, kata Imron, saksi lain dan polisi bisa menduga bahwa korban melakukan tindakan bunuh diri, namun setelah melakukan serangkaian penyelidikan, alibi pelaku bisa dipatahkan oleh penyidik.
"Akhirnya saksi ini mengakui bahwa dia yang melakukan kejahatan tersebut karena barang bukti sudah kita amankan di rumahnya. Korban dengan saksi ini masih tetangga," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pelaku yang Habisi Nyawa Keponakannya di Cimahi karena Ditolak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana