Berita Semarang

BREAKING NEWS: Pengusaha yang Ngaku Diperas Oknum Kejati 10 M DItangkap di Bandara A Yani Semarang

Menurutnya Agus Hartono ditangkap di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang. Agus telah diikuti keberadaannya sejak dari Jakarta

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muslimah
ISTIMEWA
ilustrasi borgol penangkapan 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Agus Hartono seorang pengusaha mengaku diperas oknum jaksa Kejati Jateng sebesar Rp 10 miliar

Agus ditangkap saat berada di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana saat dihubungi tribunjateng.com, Kamis (22/12/2022).

Ketut mengatakan Agus Hartono telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali.

Namun yang bersangkutan mangkir.

Baca juga: KPK 9 Jam Geledah Kantor Gubernur Jatim Diduga Terkait Kasus Suap Sahat Tua, Bawa 3 Koper Bukti

Baca juga: Apa Itu Takhbib? Jadi Alasan Syech Zaki Larang Tasyi Athasyia Istrinya Datang ke Acara Keluarga

Pihaknya telah mencari di beberapa tempat di Jawa Tengah namun tidak membuahkan hasil.

Hingga pada akhirnya melakukan koordinasi dengan Kejagung untuk melakukan penangkapan.

"Yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi di tiga bank," ujarnya.

Menurutnya Agus Hartono ditangkap di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang. Agus telah diikuti keberadaannya sejak dari Jakarta.

"Yang mengikuti tim gabungan intelejen dari Kejagung, dan intelejen Kejati Jateng," tutur dia.

Terkait hasil praperadilan, kata Ketut, penangkapan terhadap Agus Hartono tidak ada kaitannya dengan hal itu.

Penangkapan Agus Hartono merupakan hasil penyidikan baru bukan hasil dari praperadilan.

"Praperadilan sifatnya admintrasi formalitas. Formalitasnya kami ganti sesuai yang diinginkan dalam proses Praperadilan ya tidak masalah," ujarnya.

Ditanya terkait kerugian negara, pihak belum memastikan.

Namun demikian ada tiga bank yang diduga dibobol oleh Agus Hartono. Kasus itu dianggap sebagai kasus korupsi.

"Kayaknya dari teman-teman di Jawa Tengah telah bisa menghitung. Kalau kerugian negaranya saya belum monitor. Bahwa hal itu telah mengarah kepada tindak pidana korupsi," tuturnya.

Ia mengatakan Agus Hartono dipastikan telah ditangkap. Terkait penahanan baru bisa dilakukan setelah 1x24 jam.

"Nanti setelah 1x24 jam penyidik baru bisa menentukan sikap apakah yang bersangkutan layak ditahan atau tidak," tandasnya.  (*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved