Berita Kudus
Lima Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Kudus
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kudus musnahkan jutaan rokok ilegal.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: sujarwo
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai KPPBC Kabupaten Kudus, melakukan pemusnahan terhadap jutaan batang rokok ilegal, Rabu (21/12/2022).
Pemusnahan terhadap jutaan batang rokok ilegal dengan cara di bakar dan sebagai diangkut oleh armada untuk dipendam di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo Kudus.
Kepala Bea Cukai Kudus Moch Arif Setijo Nugroho mengatakan, ada lima jutaan rokok ilegal yang dimusnahkan.
Rokok ilegal tersebut merupakan hasil sitaan mulai April-November 2022.
"Yakni sebanyak 5.032.280 batang sigaret kretek mesin (SKM), dan 17.140 batang sigaret kretek tangan (SKT). 5 jutaan rokok ilegal tersebut ada berbagai merek, yang kami musnahkan ini senilai Rp 5,7 miliar,” katanya.
Pihaknya menegaskan tak akan berkompromi dalam menegakkan hukum di bidang cukai.

Dari sisi preventif berbagai program dilakukan oleh Bea Cukai Kudus untuk menekan peredaran rokok ilegal mulai dari melaksanakan sosialisasi, memasang baliho, hingga penyebaran pamflet dan stiker.
”Kegiatan penindakan dan operasi baik mandiri maupun gabungan juga masif dilaksanakan sebagai wujud sinergi dan dukungan pemerintah, aparat penegak hukum dalam pemberantasan rokok ilegal,” ungkapnya.
Hal itu, untuk membongkar beragam modus pelanggara dibidang cukai sebagai penjualan rokok ilegal, seperti menjual melalui online shop, pendistribusian melalui jasa ekspedisi, hingga penggrebekan tempat produksi dan gudang penimbunan rokok ilegal.
"Seluruh barang bukti pelanggaran beserta pelakunya telah diproses sesuai hukum yang berlaku. BMN yang dimusnahkan sebagian besar merupakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos dan sisanya dilekati pita cukai palsu siap edar serta barang bukti yang telah inkracht," jelasnya. (*)