Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Masih Berstatus Tersangka, Eks Ditur LIB Hadian Lukita Sudah Bisa Menghirup Udara Bebas, Karena Ini

Tersangka kasus kerusuhan Kanjuruhan Akhmad Hadian Lukita dilepas dari tahanan Polda Jatim sejak Rabu (21/12/2022) kemarin.

Editor: raka f pujangga
Dok. PT LIB
Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita segera menggulirkan kompetisi Liga 2 Indonesia sesuai permintaan PSSI. 

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Tersangka kasus kerusuhan Kanjuruhan Akhmad Hadian Lukita dilepas dari tahanan Polda Jatim sejak Rabu (21/12/2022) kemarin.

Hadian Lukita adalah satu dari enam tersangka kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang diproses hukum.

Eks Dirut PT LIB itu bebas karena masa penahanannya di Polda Jatim sudah habis.

Baca juga: Hasil Dewa United Vs Arema FC Liga 1 2022 Singo Edan Persembahkan Kemenangan untuk Korban Kanjuruhan

Sedangkan lima tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejati Jatim karena berkas perkaranya lengkap atau P21.

Sementara berkas perkara Hadian Lukita dikembalikan jaksa peneliti karena dianggap belum lengkap dan belum memenuhi unsur dalam pasal yang diterapkan.

Polisi memastikan, meski sudah bisa menghirup udara bebas, namun Hadian Lukita masih berstatus tersangka.

"Statusnya masih tersangka, kasusnya tidak dihentikan," kata Kepala Subdirektorat I/Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman dikonfirmasi Kamis (22/12/2022).

Karena masa penahanan sudah habis, maka tersangka bebas.

"Namun bukan bebas karena kasusnya dihentikan atau SP3. Dia wajib lapor setiap Senin," tegasnya.

Penyidikan dalam kasus yang menjerat Hadian Lukita masih terus berjalan, dan penyidik akan terus berusaha memenuhi petunjuk jaksa dalam hal memenuhi unsur pasal pidana yang diterapkan.

Baca juga: Bocoran Hasil Otopsi Korban Tragedi Kanjuruhan, Penyebab Kematian Terungkap

Hadian Lukita bersama 5 tersangka lainnya dalam kasus kerusuhan Kanjuruhan yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.

Kemudian Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka dijerat pasal yang sama yakni yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Dirut PT LIB yang Terjerat Kasus Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan, Ini Penjelasan Polisi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved