Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Padang

7 Fakta Pelecehan Sekesual Oknum Dosen Universitas Andalas Padang, Viral di Medsos hingga Rudapaksa

KC, oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas (Unand) dinonaktifkan dari jabatannya buntut dugaan pelecehan seksual

Youtube
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNJATENG.COM, PADANG -- KC, oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas (Unand) dinonaktifkan dari jabatannya buntut dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.

Dikutip dari Tribun Padang, delapan mahasiswi menjadi korban oknum dosen KC tersebut.

Oknum dosen cabul tersebut menyalahgunakan wewenangnya dengan mengancam para korban tidak akan diluluskan.

Direktur WCC Nurani Perempuan, Rahmi Meri Yenti mengatakan, pelaku melakukan aksi dengan modus mengancam korban yang ingin memperbaiki nilainya.

Korban diancam tidak akan diluluskan mata kuliah yang diampuh dosen KC tersebut.

“Modusnya hampir sama semua, yaitu dengan mengancam tidak akan meluluskan mata kuliahnya,” kata Rahmi Meri Yenti, Kamis (22/12/2022).

Rahmi mengatakan, hingga kini ada korban delapan orang, namun tidak semua didampingi WCC Nurani Perempuan.

Dari jumlah korban tersebut sebanyak lima korban melapor ke WCC Nurani Perempuan.

"Ada tiga korban yang didamping, sementara dua korban lagi hanya berkomunikasi saja," ujar Rahmi.

Rahmi mengatakan, korban pelecehan seksual terduga pelaku KC ini ada yang sampai diperkosa.

Pelecehan sejak Februari 2022

Kasi Humas dan Protokoler Universitas Andalas Benny Amir mengatakan, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand telah menangani kasus ini sejak Oktober 2022.

"Kasus ini diketahui sekitar bulan Januari atau Februari tahun 2022 ini," ujarnya.

Lanjutnya, penanganan kasus sudah berjalan sesuai dengan Persekjen nomor 17 tahun 2022 tentang pedoman Pelaksanaan Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen terhadap mahasiswi terjadi di Universitas Andalas, Sumatera Barat.

Terduga pelaku berinisial KC merupakan dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Universitas Andalas, Kota Padang, Sumatera Barat.

Dari informasi sementara, ada delapan orang yang menjadi korban pelecehan seksual oleh KC.

Saat ini, KC telah dinon-aktifkan dari pekerjaannya sebagai dosen di FIB Universitas Andalas.

Dihimpun Tribunnews.com, berikut sejumlah fakta kasus pelecehan seksual oleh oknum dosen di Universitas Andalas:

1. Viral di Media Sosial

Dilansir TribunPadang.com, kasus ini mencuat setelah video bukti rekaman pelecehan seksual yang dilakukan KC beredar di media sosial.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @infounand.

Dalam unggahan tersebut, tertulis aksi bejat pelaku telah dilakukan berulang kali.

Akun tersebut juga menginformasikan sudah ada lebih dari lima orang yang menjadi korban.

"Berdasarkan informasi yang kami himpun, aksi bejat pelaku tidak hanya pelecehan fisik kepada korban, namun juga melalui aplikasi pesan hingga ditiduri," tulis @infounand.

Kasi Humas dan Protokoler Universitas Andalas, Benny Amir, membenarkan adanya kejadian pelecehan seksual tersebut.

Saat ini, pihak kampus melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) tengah menindaklanjuti kasus ini.

"Kejadian memang benar dan Satgas PKKS Unand sedang melakukan proses tindak lanjuti kasus ini," terangnya, Rabu (21/12/2022).

2. Dinon-aktifkan

Merespons kasus tersebut, pihak kampus telah menon-aktifkan KC sebagai dosen di FIB Universitas Andalas.

Benny mengabarkan, Satgas PPKS Universitas Andalas telah memeriksa satu mahasiswi yang menjadi korban.

Tak hanya korban, Satgas PPKS Universitas Andalas juga telah memeriksa pelaku.

"Dosen ini sudah dibebastugaskan sekarang atau dinonaktifkan sementara sampai proses pemeriksaan kasus," jelasnya.

3. Terungkap Sejak Awal Tahun

Masih kata Benny, Satgas PPKS Universitas Andalas telah menangani kasus ini sejak Oktober 2022.

"Kasus ini diketahui sekitar bulan Januari atau Februari tahun 2022 ini," jelasnya.

Menurutnya, penanganan kasus ini sudah berjalan sesuai Persekjen Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

4. Delapan Orang Jadi Korban

Terbaru, korban pelecehan yang dilakukan KC berjumlah delapan orang.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Women Crisis Centre (WCC) Nurani Perempuan, Rahmi Meri Yenti, Kamis (22/12/2022).

"Jumlah korban delapan orang, namun tidak semua didampingi WCC Nurani Perempuan," ujarnya.

Dari jumlah korban tersebut, kata Rahmi, lima di antaranya melapor ke WCC Nurani Perempuan.

"Ada tiga korban yang didampingi, sementara dua korban lagi hanya berkomunikasi saja," terangnya.

5. Ada yang Dirudapaksa

Rahmi menuturkan, tak hanya dilecehkan, ada korban yang sampai dirudapaksa oleh pelaku.

Menurutnya, KC melakukan aksinya dengan mengancam tidak akan meluluskan mata kuliah yang diampunya.

Akibat kejadian itu, kata Rahmi, korban mengalami trauma berat.

Korban juga belum mau melaporkan kejadian itu ke polisi karena takut tidak lulus dari kampus.

"Korban juga tidak ingin apa yang mereka alami diketahui oleh orang tuanya," jelasnya.

6. Anggota DPRD Sumbar bersuara

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Ali Tanjung menyarankan agar korban pelecehan seksual di Universitas Andalas (Unand) melapor ke pihak berwajib.

Ali Tanjung mengatakan, dengan melaporkan, pihak kepolisian akan bekerja sesuai aturan yang berlaku untuk menangkap dan memproses pelaku.

"Korban harus berani melaporkan, agar pelaku oknum dosen ini tidak melakukan kejadian yang sama lagi," ujarnya, Jumat (23/12/2022).

Ali Tanjung meminta korban agar berani melaporkan agar pelaku bisa diproses sesuai hukum yang berlaku serta memberikan efek jera bagi pelaku.

7. Ikatan Alumni FIB Unand Siap Advokasi Korban

Ketua Ikatan Alumni FIB Unand, Hidayat mengaku kaget dan menyayangkan kejadian pelecehan seksual tersebut.

Lanjutnya, dugaan tindak pidana pelecehan seksual masuk ke delik aduan, untuk itu, ikatan alumni FIB Unand siap mengadvokasi korban secara hukum. 

"Kalau dikatakan korban membutuhkah keadilan hukum, ikatan alumni siap menyediakan," ujarnya.

Hidayat juga meminta Satgas PPKS untuk memproses kejadian ini sampai tuntas dan jangan sampai ditutup-tutupi.

"Kita harap Satgas PPKS Unand segera menyelesaikan kasus ini," ujarnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunPadang.com/Rima Kurniati)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Pelecehan oleh Oknum Dosen di Universitas Andalas, Viral di Medsos hingga Jumlah Korban

Baca juga: Wanita Emas Ngaku Dilecehkan Ketua KPU, Dilakukan Bulan Juli-Agustus, Dijanjikan Partainya Lolos

Baca juga: 7 Jam Geledah, KPK Bawa Sejumlah Koper Usai Geledah Ruang Emil Dardak dan Khofifah

Baca juga: Nonton TV Online Link Live Streaming Indonesia Vs Kamboja Piala AFF 2022, Sepak Mula Jam 16.30 WIB

Baca juga: Hari Ibu di Banyumas, Bupati Husein Ikut Senam dan Nginang Bareng Emak-emak Berkebaya  

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved