Tragedi Kanjuruhan Malang
Update Tragedi Kanjuruhan : Eks Dirut LIB Tersangka Kasus Kanjuruhan Dibebaskan
Akhmad Hadian Lukita dibebaskan dari tahanan pada Kamis dini hari (22/12). Mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB)
TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA -- Akhmad Hadian Lukita dibebaskan dari tahanan pada Kamis dini hari (22/12). Mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) yang menjadi tersangka tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 133 orang itu terpaksa dilepaskan polisi dari dalam sel dengan alasan masa penahanannya yang telah habis, namun berkas perkaranya belum diterima oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) atau dikembalikan ke Polda Jatim (P19).
"Untuk satu berkas yang dikembalikan untuk tersangka Hadian Lukita, itu ada pengembalian P19 dari kejaksaan. Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini kami wajib untuk mengeluarkan dulu tersangka yang dimaksud (Hadian), sambil lalu kita tetap berupaya melengkapi syarat materil yang ada kekurangan tersebut," kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman, Rabu (21/12).
Taufiq menyatakan kasus Ahmad Hadian Lukita tidak akan dihentikan. Penyidik kata dia akan tetap berupaya memenuhi segala kekuranglengkapan berkas. "Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali, tidak SP3 (penghentian perkara)," ungkap kata Taufiq.
Hal senada dikatakan Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman. Ia mengatakan berkas Akhmad Hadyan Lukita masih P19, yang artinya tersangka belum bisa dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani tahap kedua atau tahap penuntutan.
"Terhadap berkas perkara dengan tersangka AHL dari PT LIB, JPU mengembalikan kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan, sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," kata Fathur.
Meski dibebaskan, kata dia, Akhmad Hadian Lukita tidak bisa serta merta melenggang dari perkara hukum yang tengah dijalani.
Penyidik masih bisa melengkapi kekurangan berkas yang berstatus P19 itu. "Bila ada fakta baru yang memang bisa dipertanggungjawabkan, penyelidikan dan penyidikan tetap terbuka," kata Aspidum Kejati Jatim Sofyan Selle. "Jadi bukan berhenti case ini.
Hanya saja, kami saat ini berpendapat kami kembalikan karena unsur tidak terpenuhi, sehingga tidak layak ditingkatkan ke penuntutan," tambahnya.
Di sisi lain, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa bahwa eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) itu tak lagi menyandang status tersangka terkait peristiwa kerusuhan Kanjuruhan.
Gugurnya status tersangka Hadian Lukita itu dikatakan Dedi karena berdasarkan keputusan JPU yang menyebut eks Dirut PT LIB itu tak bisa lagi diperoses penuntutan.
"JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan. Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi," kata Dedi di Lapangan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/12).
Karena keputusan JPU itu dikatakan Dedi, penyidik yang selama ini memeriksa Hadian Lukita hanya bisa mengikuti keputusan itu dan tengah mempersiapkan proses administrasi guna mengeluarkan Hadian dari ruang tahanan (Rutan).
"Makanya penyidik ya mengikuti apa yang menjadi dan hasil penelitian dari JPU.
Oleh karenanya proses administrasi ya nanti penyidik akan menyiapkan agar yang bersangkutan segera dikeluarkan dari Rutan," jelasnya.
Mengenai keputusan ini menurut Dedi, JPU yang memiliki kewenangan tersendiri atas penyidikan kasus ini disebut telah melakukan penelitian dan menghasilkan bahwa Hadian Lukita tak bisa diproses penuntutan.
"Istilahnya bukan SP3 ya, tetapi yang bersangkutan setelah dilakukan penelitian dengan pihak JPU tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan," ujarnya.
Adapun pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan perkara terkait tragedi Kanjuruhan yang menjerat Akhmad Hadian Lukita tidak dihentikan.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan perkara ini dapat kembali dilanjutkan apabila penyidik polisi menemukan bukti baru.
"Kita lihat dulu perkembangannya. Bukan berarti pengembalian itu menjadi perkara tersebut dihentikan atau mati," ujar Ketut saat dikonfirmasi, Kamis (22/12).
"Bilamana kemudian hari ditemukan bukti baru yang mengarah atau bisa menjadikan perkara itu naik lagi, enggak masalah," sambungnya.
Ketut menjelaskan salah satu syarat yang dinilai belum dipenuhi penyidik dalam berkas perkara Hadian yaitu bertalian dengan mens rea atau niat pelaku tindak pidana. Jaksa penuntut umum (JPU) telah memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara.
"Terkait apa petunjuknya? Terkait mens rea. Terkait niat dari pelaku tindak pidana, apakah pelaku tindak pidana punya niat untuk melakukan suatu tindak pidana," jelasnya.
Selain itu Ketut mengatakan Kejagung juga meminta penyidik memperjelas pertanggungjawaban tersangka Dirut PT LIB terhadap tragedi Kanjuruhan di Malang. Hal itulah yang menurut JPU belum terpenuhi dalam berkas perkara dari penyidik Polda Jatim.
"Sejauh mana pertanggungjawaban yang bersangkutan terhadap tindak pidana yang terjadi. Nah, ini belum ketemu penyidik ini," katanya.
Selain Ahmad Hadian Lukita, lima lain dalam kasus tragedi Kanjuruhan sudah dilimpahkan ke pihak JPU.
Lima tersangka yang dimaksud, Abdul Haris (AH), sebagai Ketua Panitia Panpel (Panpel), Suko Sutrisno (SS), merupakan Security Officer.
Kemudian, Komisaris Polisi (Kompol) Wahyu Setyo (WS) merupakan Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Malang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Has Darmawan (HD), Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Sidik Achmadi (BSA), Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Malang.
Pelimpahan tahap kedua tersebut menyusul setelah pihak Kejaksaan Jatim menyatakan berkas perkara lima orang tersangka dalam kasus tersebut telah lengkap (P21), pada Selasa (20/12).
Fathur menyebut berkas lima tersangka ini bakal dilimpahkan tahap II untuk segera disidangkan. "Infonya hari ini [dilimpahkan tahap II], pastinya konfirmasi ke penyidik," katanya.
Perjalanan berkas ini memakan waktu dua bulan sebelum dinyatakan lengkap. Polisi pertama kali melimpahkan ke Kejati Jatim pada 25 Oktober 2022.
Tapi jaksa menyatakan berkas itu tidak lengkap (P19) dan dikembalikan lagi ke Polda Jatim pada 7 November 2022. Polisi lalu memperbaiki berkas itu dan menyerahkan lagi ke Kejati Jatim pada 21 November 2022.
Tapi pada 1 Desember 2022 berkas itu dikembalikan dan dinyatakan belum lengkap. Terakhir polisi menyerahkan lagi berkas yang sudah mereka perbaiki ke Kejati Jatim 13 Desember 2022, sebelum akhirnya dinyatakan lengkap.
Terdapat enam tersangka Tragedi Kanjuruhan. Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.(tribun network/hur/fhm/abd/dod)
Baca juga: Hari Ibu di Banyumas, Bupati Husein Ikut Senam dan Nginang Bareng Emak-emak Berkebaya
Baca juga: Karirnya Merosot Usai Kecelakaan, Dulu Juri X-Factor Puji Fatin, Upload Video Ngamen Bikin Fans Syok
Baca juga: Pura-Pura Ajak Menginap di Hotel, Pria Ini Bawa Kabur Motor dan Uang Kekasihnya
Baca juga: Persebaya Surabaya Benahi Semua Lini, Bersiap Hadapi Dewa United