Berita Nasional
BPOM Catat Jenis Produk Minuman Serbuk Kopi dan Mi Instan Paling Banyak Tak Memenuhi Ketentuan
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat minuman serbuk kopi dan mi instan menjadi jenis produk yang paling banyak tidak memenuhi ketentuan.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat minuman serbuk kopi dan mi instan menjadi jenis produk yang paling banyak tidak memenuhi ketentuan.
BPOM menemukan 66.113 produk makanan dan minuman (pangan) yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), yaitu produk kedaluwarsa, tanpa izin edar (TIE), dan produk rusak.
Sementara itu, khusus yang tidak memiliki izin edar terbanyak adalah mi instan, cake, krimer kental manis, dan bumbu siap pakai.
Baca juga: Kudus Hari Ini : Temuan Mayat Janda Dengan Luka Sayat, Darah Sempat Dikira Tumpahan Kopi
"Yang tidak memenuhi ketentuan adalah minuman serbuk kopi, mi instan, dan lain-lain. Yang tanpa izin edar adalah bahan tambahan pangan (BTP), makanan ringan, mi instan, cake, krimer, dan bumbu siap pakai," kata Penny K. Lukito dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (26/12/2022).
Penny mengatakan, peredaran produk-produk itu seharusnya dapat ditekan dengan partisipasi masyarakat untuk tidak membelinya.
Apalagi, banyak jenis pangan serupa yang tersebar di Indonesia dan memiliki izin edar.
Masyarakat, kata Penny, dapat memilih produk dengan label yang mencantumkan informasi nilai gizi (ING) serta Logo Pilihan Lebih Sehat, sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.
“Untuk jenis-jenis pangan tersebut, Indonesia juga memiliki produk pangan olahan serupa yang telah terdaftar dan tidak kalah kualitas maupun variasinya dibanding produk impor," ucap Penny.
Penny mengungkapkan, makanan yang paling banyak ditemukan adalah pangan kedaluwarsa.
Baca juga: Libur Nataru di Kabupaten Semarang, Penginapan Kampoeng Kopi Banaran Full Terisi Hingga Tahun Baru
Porsinya mencapai 55,93 persen dari total temuan atau 36.978 pcs. Diikuti dengan 23.752 pcs atau 35,93 persen pangan tanpa izin edar, dan 5.383 pcs atau 8,14 persen produk pangan rusak.
Pangan kedaluwarsa terbanyak ditemukan di wilayah kerja UPT BPOM di Kupang, Manokwari, Ambon, Merauke, dan Kendari berupa minuman serbuk kopi, bumbu dan kondimen, mi instan, bumbu siap pakai, serta minuman serbuk berperisa.
Sementara itu, pangan tanpa izin edar sesuai dengan wilayah kerja unit pelaksana teknis (UPT) BPOM terbanyak ditemukan di Tarakan, Rejang Lebong, Tangerang, Banjarmasin, dan Jakarta.
"Sementara untuk pangan rusak terbanyak ditemukan di Mimika, Kupang, Sungai Penuh, Kendari, dan Surabaya dengan jenis pangan berupa saus/sambal, krimer kental manis, susu UHT/steril, mi instan, dan minuman mengandung susu," ucap Penny.
Banyak ditemukan di ritel BPOM telah memeriksa 2.412 sarana peredaran pangan olahan sebagai bagian dari pemeriksaan rutin menjelang Natal dan tahun baru 2022.
Dari total tersebut, terdapat 769 atau 31,88 persen sarana peredaran pangan olahan menjual produk tidak memenuhi ketentuan tersebut.