Berita Viral
Kuasa Tuhan, Mayat yang Sudah Dibuang ke Danau Kembali ke Daratan, Terungkap Kebejatan Kakek ke Cucu
Jasad DA mengapung di danau setelah sebelumnya ditenggelamkan oleh pelaku yang membunuhnya
Namun rupanya korban dibawa ke semak-semak dan dicabuli oleh pelaku.
“Karena ada perlawanan dari korban akhirnya tersangka ini panik lalu terjadilah pembunuhan dengan cara dicekik. Setelah meninggal akhirnya dibuang ke danau kemudian tenggelam, paginya ditemukan mengapung,” bebernya.
Kepada polisi, AP mengaku melakukan tindakan tersebut lantaran kesal dengan istri yang tidak mau melayaninya lagi.
Saat itu korban pun menjadi sasaran nafsu birahinya.
Namun karena panik lantaran korban melawan, ia pun mencekiknya hingga tewas.
Pelaku pun dijerat Pasal 80 ayat 1 junto Pasal 76 E dan atau Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda sebsar Rp200 juta. (Kompas.com)