Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Masroni Masih Trauma dan Sering Pingsan, Istri dan Bayinya Tewas Dibunuh 2 Remaja Secara Sadis

Pembunuhan keji yang dilakukan dua remaja pada seorang ibu dan bayi sembilan bulan benar-benar melukai hati Masroni (38)

Editor: muslimah
(JITET)
Ilustrasi Pembunuhan 

Motif pembunuhan

Kedua pelaku membunuh ibu dan bayi karena sakit hati kepada suami korban.

"Pelaku sakit hati karena sering dimarahi oleh suami korban bernama Masroni," ungkap Bachtiar kepada melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/12/2022) malam.

Dia menjelaskan, sebelumnya kedua pelaku bersama dengan teman-temannya mengendarai sepeda motor knalpot bising sering lewat di depan rumah korban.

Suara motor pelaku yang keras, membuat tidur bayi korban terganggu.

"Suami korban marah kepada pelaku, karena suara sepeda motor pelaku membuat bising dan mengganggu tidur bayinya," kata Bachtiar.

Terancam 10 tahun penjara

Bachtiar menjelaskan, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

"Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Selain itu, juga dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dan Pasal 1 butir 1 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Bachtiar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu.

Terpisah, Pejabat sementara (Ps) Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran saat ditanya apakah kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ia menjawab akan berkoordinasi dengan kejaksaan.

Soalnya, dari kronologi kejadian, pelaku F sempat menyiapkan karung sebelum mengeksekusi bayi korban.

"Nanti menunggu petunjuk jaksa. Kita akan terus berkoordinasi dengan Kejari Inhu," sebut Misran. (Kompas,com)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved