Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Perayaan Tahun Baru di Jateng: Nyalakan Mercon Dilarang, Kembang Api Harus Izin

Polda Jateng melarang keras bagi masyarakat yang merayakan tahun baru diisi dengan "nyumet" mercon

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
Foto: HUMAS POLDA JATENG
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polda Jateng melarang keras bagi masyarakat yang merayakan tahun baru diisi dengan "nyumet" mercon.

Sebab, hal itu dinilai melanggar Undang-undang Darurat Tahun 1951 serta sejumlah aturan lainnya.

Begitupun soal kembang api, polisi memperbolehkan tapi  dengan catatan harus berizin.

Pihak kepolisian lebih senang warga menghabiskan tahun baru dengan kegiatan rohani atau kegiatan bermanfaat lainnya.

"Menjelang tahun baru 2023, kami imbau masyarakat untuk tidak membakar Mercon saat merayakan even tutup tahun," terang Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Senin (26/12/2022) malam.

Baca juga: Peristiwa Mencurigakan Sebelum Rumah Jaksa KPK di Jogja Dibobol Maling, Pak RT Dilapori Warga

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Parkiran Makam Sunan Giri Gresik, 6 Siswi Peziarah Jadi Korban

Pelarangan itu lantaran dampak petasan atau mercon yang berbahaya, bahkan dapat mengancam nyawa. 

Selain itu petasan dinilai mengganggu lingkungan dan ketenangan  masyarakat.

"Meledakkan atau membakar petasan tidak diizinkan. Hal ini diatur dalam Undang-undang Darurat Tahun 1951 serta sejumlah aturan lainnya," katanya.

Dirinya meminta masyarakat untuk melihat kejadian tahun-tahun sebelumnya yang mana sudah  banyak korban berjatuhan akibat petasan, baik itu anak-anak maupun dewasa.

Bahkan ada rumah yang ludes gara-gara ledakan mercon. 

Meski demikian, Iqbal menyebut masyarakat diperbolehkan menggunakan kembang api atau bunga api saat merayakan malam tahun baru meskipun dengan persyaratan tertentu.

"Penggunaan kembang api dalam skala besar harus ada izin," paparnya.

Perusahaan atau kelompok masyarakat yang ingin menyalakan kembang api saat malam tahun baru diperbolehkan sepanjang mengurus perizinannya. 

"Untuk informasi lengkap silakan hubungi satuan Intelkam di Polres terdekat," tuturnya.

Ia menjelaskan, Polda Jateng dan jajaran akan all out mengamankan perayaan malam tahun baru. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved