Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Tiga Mantan Petinggi ACT Dituntut 4 Tahun Penjara Atas Kasus Penggelapan Dana Bantuan Sosial Boeing

Tiga mantan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) selama 4 tahun penjara karena penggelapan dana sosial.

Editor: raka f pujangga
facebook/ahyudin.act
Pendiri lembaga kemanusiaan Aks Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin. Di tengah sorotan terhadapnya, Ahyudin membuat postingan pada 3 Juli lalu dan menyinggung soal fitnah 

TRIBUNJATENG.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut tiga mantan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) selama 4 tahun penjara.

Ketiganya adalah pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, eks Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar, dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain.

Mereka dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.

Baca juga: UPDATE Kasus Penyelewengan Dana ACT - Berkas Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan

Jaksa berpendapat, tindakan yang dilakukan oleh tiga orang mantan petinggi ACT itu telah meresahkan masyarakat.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Menurut jaksa, Yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp 117 miliar.

Kemudian, Yayasan ACT telah menerima dana dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air sebesar Rp 138.546.388.500.

Akan tetapi, dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503.

Dana BCIF tersebut, kata jaksa, digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi dari Boeing.

Baca juga: PPATK: Dana Rp1,7 Triliun Masuk ke ACT, 50 Persen Mengalir ke Kantong Pribadi

Sebaliknya, dana itu malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi masyarakat khususnya bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari bantuan sosial BCIF,” tegas Jaksa.

“Terdakwa menikmati hasil tindak pidana,” ucapnya. Atas perbuatannya, tiga mantan petinggi ACT itu dinilai Jaksa terbutki melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dituntut 4 Tahun Penjara, Jaksa: 3 Eks Petinggi ACT Rugikan Masyarakat"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved