Berita Korupsi
UPDATE Kasus Penyelewengan Dana ACT - Berkas Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan
Pihak Kejari Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II kasus penyelewengan atau penggelapan dana Yayasan ACT.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Berkas tiga tersangka kasus penyelewengan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) secara resmi telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022) sore.
Adapun berkas tersebut pun secara langsung diterima Kajari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman di kantornya.
Lalu bagaimana dengan satu tersangka lain?
Menurut pihak kejaksaan, berkas atas nama Novariadi Imam Akbari hingga saat ini masih dalam proses sehingga belum bisa dilimpahkan.
Baca juga: PPATK: Dana Rp1,7 Triliun Masuk ke ACT, 50 Persen Mengalir ke Kantong Pribadi
Pihak Kejari Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II kasus penyelewengan atau penggelapan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pelimpahan tahap II telah dilakukan kepada tiga tersangka yakni Ahyudin selaku mantan Presiden ACT, Ibnu Khajar Presiden ACT periode 2019-2022, dan Hariyana Hermain Senior Vice President and Anggota Dewan Presidium ACT.
"Rabu (26/10/2022) sekira pukul 17.00, bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Jalan Tanjung Nomor 1 dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2)," kata Kajari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (26/10/2022).
Adapun berkas perkara satu tersangka lainnya, atas nama Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan Ketua Dewan Pembina ACT 2019-2022, masih dalam proses penelitian jaksa.
Baca juga: Asyiknya Merancang Karya Ilmiah dengan Metode ACT
Syarief menjelaskan, perbuatan pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh para tersangka itu, berawal dari adanya penyelewengan dana diberikan perusahaan Boeing kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 pada 18 Oktober 2018.
Dana tersebut senilai Rp 2.066.350.000.
Uang itu memang tidak dapat diterima secara tunai, akan tetapi diberikan dalam bentuk pembangunan atau proyek sarana pendidikan atau kesehatan.
Namun demikian, dari dana yang semestinya dipakai mengerjakan proyek yang telah direkomendasikan oleh ahli waris korban kecelakaan pesawat Boeing, tidak digunakan seluruhnya.
"Hanya sebagian dan dana tersebut dipakai untuk kepetingan yang bukan peruntukannya," ucap Syarief.
Baca juga: Hasil Temuan Bareskrim Polri tentang ACT, Pemotongan Donasi Dilakukan Sejak 2015
Yayasan ACT juga tidak mengikutsertakan ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan proyek pembangunan dana Boeing (BCIF).
Pihak Yayasan ACT juga tidak memberitahukan kepada pihak ahli waris terhadap dana yang diterima dari pihak Boeing.