Berita Semarang
Polda Jateng Larang Nyalakan Petasan saat Malam Tahun Baru 2023
Polda Jateng larang masyarakat rayakan Tahun Baru dengan menyalakan petasan. Hal itu dinilai melanggar Undang-undang Darurat Tahun 1951 serta sejumlah
Penulis: iwan Arifianto | Editor: m nur huda
Istimewa
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy - Polda Jateng larang masyarakat rayakan Tahun Baru dengan menyalakan petasan. Hal itu dinilai melanggar Undang-undang Darurat Tahun 1951 serta sejumlah aturan lainnya.
Mantan anggota DPR RI itu menegaskan pemerintah daerah serta jajaran forkopimdanya harus mengontrol ketat. Termasuk pengelola destinasi wisata.
Selain itu Ganjar juga memperhatikan acara-acara perayaan tahun baru. Venue perayaan, lanjut Ganjar, harus dalam kondisi yang baik sehingga aman digunakan masyarakat.
“Venue-nya mesti aman digunakan oleh pengunjung. Maka kalau merayakan tahun baru secukupnya saja,” ucapnya. (iwn/wan/tribun jateng cetak)
Halaman 2 dari 2