Rabu, 8 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Aliansi Masyarakat Peduli Kudus Tuntut Pemecatan 2 Anggota DPRD

Seratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Kudus mengelar aksi.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: sujarwo
Dok. DPRD Kudus
Aliansi Masyarakat Peduli Kudus menggelar aksi di depan kantor DPRD Kabupaten Kudus menuntut PAW 2 anggota dewan yang sudah melanggar kode etik DPRD, Kamis (29/12/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Seratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Kudus mengelar aksi di depan kantor DPRD Kudus, Kamis (29/12/2022).

Aksi tersebut dilakukan dalam rangka menuntut proses pemberhentian dua anggota dewan dari Partai Gerindra Sulistyo Utomo dan Sandung Hidayat agar tidak mandek.

Mengingat Badan Kehormatan DPRD Kudus telah mengeluarkan keputusan hasil penyelidikan kepada keduanya yaitu pemberhentian dari jabatan anggota dewan karena telah melanggar kode etik dan tata tertib DPRD Kudus.


Penasihat Hukum Aliansi Masyarakat Peduli Kudus, Slamet Riyadi mengatakan, pihaknya membawa lima poin tuntutan kepada pimpinan DPRD. Yaitu, meminta kepada pimpinan DPRD agar melaksanakan putusan Badan Kehormatan, melakukan proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap Sulistyo Utomo dan Sandung Hidayat yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik, menuntut pimpinan DPRD Kabupaten Kudus agar melaksanakan amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2018.

Selain itu, lanjut dia, AMPK juga menuntut adanya evaluasi kinerja DPRD Kabupaten Kudus, dan siap menempuh jalur hukum jika tuntutan yang diajukan tidak dipenuhi. 

"Menurut peraturan yang ada, pimpinan DPRD harus mengirimkan surat kepada ketua partai politik maksimal 7 hari setelah keluarnya putusan dari Badan Kehormatan. Sampai saat ini, sudah lebih dari batas waktu yang ditentukan, kami sesalkan belum ada tindak lanjut dari hasil keputusan BK. Kami minta kepastian hukum dan kepastian waktu. Jika tidak ada tanggapan, kami akan bawa ke jalur hukum ke PTUN atau PN," tegasnya. 

Para pendemo berkesempatan melakukan audiensi bersama anggota DPRD Kudus, Kholid Mawardi dan Sekretaris DPRD Kudus Djati Solechah.

Djati mengatakan, proses PAW Sulistyo Utomo dan Sandung Hidayat masih berjalan. 

Dia menegaskan, proses PAW ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar, karena harus melalui beberapa tahapan hingga Gubernur Jawa Tengah.

Pihaknya berjanji bakal menyampaikan apa yang menjadi tuntutan Aliansi Masyarakat Peduli Kudus kepada Ketua DPRD Kudus

"Kami akan laporkan ini ke pimpinan agar segera ditindaklanjuti. Memang di ranah BK sudah selesai, hasilnya sudah disampaikan di paripurna, namun tahapan selanjutnya masih ada. Kewenangan semua ada di pimpinan," tuturnya.

Audiensi perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Kudus bersama anggota DPRD dan Sekretaris DPRD Kabupaten Kudus terkait tuntutan PAW 2 anggota dewan, Kamis (29/12/2022).
Audiensi perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Kudus bersama anggota DPRD dan Sekretaris DPRD Kabupaten Kudus terkait tuntutan PAW 2 anggota dewan, Kamis (29/12/2022). (TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM)

Siketahui bahwa tuntutan AMPK merupakan buntut hasil penyelidikan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kudus yang mengeluarkan Amar putusan kepada empat anggota dewan yang dinilai melanggar tata tertib dan atau kode etik DPRD. 

Amar putusan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna pada Senin 31 Oktober 2022. Mereka yang dimaksud adalah Sulistyo Utomo, Sandung Hidayat, Abdul Basyith Shidqul Wafa, dan Zaenal Arifin yang diduga mangkir atau tidak hadir dari sejumlah rapat paripurna atau rapat kelengkapan anggota dewan.

Setelah dilakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan, BK menyatakan bahwa Sulistyo Utomo terbukti tidak hadir dalam rapat paripurna atau rapat kelengkapan anggota dewan sejak 8 September-15 Oktober 2021 sebanyak 18 kali berturut-turut, dan Sandung Hidayat terbukti tidak hadir dalam rapat paripurna atau rapat kelengkapan anggota dewan sejak 9-30 agustus 2021 sebanyak 8 kali berturut-turut.

Sementara itu, Abdul Basyith Shidqul Wafa terbukti tidak hadir dalam rapat paripurna atau rapat kelengkapan anggota dewan sejak 8-11 Oktober 2021 sebanyak 5 kali berturut turut, dan Zaenal Arifin terbukti tidak hadir dalam rapat paripurna atau rapat kelengkapan anggota dewan sejak 8-15 Oktober 2021 sebanyak 5 kali berturut turut.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved