Berita Kudus
Aliansi Masyarakat Peduli Kudus Tuntut Pemecatan 2 Anggota DPRD
Seratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Kudus mengelar aksi.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: sujarwo
Dari hasil itu, BK menjatuhkan sanksi pemberhentian antar waktu (PAW) kepada Sulistyo Utomo dan Sandung Hidayat karena melakukan tindak indisipliner lebih dari 6 kali berturut-turut, sedangkan Abdul Basyith Shidqul Wafa dan Zaenal Arifin dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis.
Keputusan itu didasarkan pada Peraturan DPRD Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus, Pasal 68
ayat (1) dijelaskan bahwa jika teradu terbukti melakukan pelanggaran atas
sumpah atau janji dan kode etik, Badan Kehormatan dapat menjatuhkan sanksi berupa, teguran lisan, teguran tertulis, mengusulkan pemberhentian antar waktu sebagai Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/aliansi-peduli-kudus.jpg)