Kriminal Hari Ini
FAS Pengasuh Ponpes di Lumajang Divonis 4 Tahun Penjara, Kasus Pelecehan Terhadap Santri Bawah Umur
Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun 4 bulan penjara terhadap oknum pengasuh pondok pesantren di Lumajang berinisial FAS.
TRIBUNJATENG.COM, LUMAJANG - Oknum pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur berinisial FAS bakal menjalani hukuman penjara selama 5 tahun 4 bulan.
Vonis hukuman itu dapat dikatakan lebih ringan dibandingkan tuntutan dari para jaksa.
Sebelumnya, JPU menuntut FAS dengan hukuman 8 tahun penjara.
Namun hukuman itu diperingan 2 tahun 8 bulan.
FAS menjalani hukuman seusai terbukti telah melakukan pelecehan seksual terhadap 3 santriwatinya.
Baca juga: Banjir Lahar Gunung Semeru Memutus Akses Jalan Penghubung Lumajang-Malang
Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun 4 bulan penjara terhadap oknum pengasuh pondok pesantren di Lumajang berinisial FAS.
Sidang digelar pada Selasa (20/12/2022).
Selain hukuman penjara selama 5 tahun 4 bulan, FAS juga diharuskan membayar denda senilai Rp 1 miliar.
Apabila tidak bisa membayarnya, dia harus menjalani hukuman tambahan berupa penjara 2 bulan.
"Menyatakan Terdakwa FAS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul," kata Hakim Ketua, Redite Ika Septina seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (30/12/2022).
Vonis hakim lebih ringan dari tuntuan jaksa yang ingin FAS divonis 8 tahun penjara.
Baca juga: Kronologi Anang Ketua DPRD Lumajang Mengundurkan Diri Seusai Video Tak Hapal Pancasila Viral
Baca juga: Warga Lumajang Dibuat Heboh, Viral Anak Sapi Berkaki Tiga, Miskan Beri Nama Rojokoyo
Menurut Mirzantio, dalam persidangan terdakwa telah mengakui pelecehan yang dilakukannya terhadap tiga santriwati yang masih di bawah umur itu.
Namun, ada beberapa kronologi kejadian yang disampaikan korban disangkal oleh terdakwa.
"Sebagian diakui sebagian tidak, tapi pada prinsipnya terdakwa mengakui terjadi pelecehan, hanya beberapa kronologisnya ada yang dielak," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, FAS dilaporkan melakukan pelecehan seksual kepada santriwatinya.
Perbuatan tidak bermoral tersebut dilakukan di lingkungan pondok pesantren sebelum liburan bulan puasa 2022.
Informasinya, korban berjumlah 3 orang yakni L (16), S (14), dan I (13).
Para korban diminta memijat badan korban sampai ke alat vital. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbukti Lecehkan 3 Santriwati, Oknum Pengasuh Ponpes di Lumajang Divonis 5 Tahun 4 Bulan Penjara"
Baca juga: Senyuman Lebar Nikita Mirzani, Bisa Kembali Bertemu Anak Setelah 3 Bulan Terpisah
Baca juga: Gading Marten dan Gisel Kembali Pamer Kebersamaan, Ajak Gempita Berlibur ke London Inggris
Baca juga: Bripka MI Suruh Kekasih Gugurkan Kandungan Demi Nikahi Wanita Lain, Korban Hamil 4 Bulan
Baca juga: Alhamdulillah, Puskesmas Karangserang Kini Sudah Miliki Gedung Poned, Ini Kata Bupati Pekalongan