Pemilu 2024
KPU Jateng Tutup Masa Penyerahan Syarat Dukungan DPD RI, Ada Nama Wagub Taj Yasin
KPU Jawa Tengah secara resmi menutup masa penyerahan jumlah syarat dukungan untuk calon anggota DPD RI periode 2024-2029.
Penulis: hermawan Endra | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - KPU Jawa Tengah secara resmi menutup masa penyerahan jumlah syarat dukungan untuk calon anggota DPD RI periode 2024-2029.
Total ada 13 orang yang menyerahkan jumlah syarat dukungan kepada KPU Jateng.
Ketua KPU Jawa Tengah, Paulus Widyantoro menjelaskan, awalnya ada 30 orang yang berkonsultasi kepada KPU Jateng untuk calon DPD RI. Dari jumlah tersebut, 22 orang yang membuka akun Sistem Informasi Pencalonan.
Namun dari 22 orang tersebut, hingga akhir masa penutupan 29 Desember pukul 23.59 hanya ada 13 orang yang menyerahkan syarat jumlah dukungan ke KPU Jawa Tengah.
Menariknya, ada nama Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin yag ikut menyerahkan jumlah syarat dukungan. Ia tidak datang langsung ke KPU melainkan memberikan kuasa kepada timnya.
“Beliau tidak datang langsung, tapi diwakilkan timnya. Ada tiga orang,” imbuhnya.
Dijelaskan Paulus, mewakilkan orang lain untuk menyerahkan syarat dukungan diperbolehkan asalkan ada surat kuasa dari yang bersangkutan.
Dari 13 orang yang menyerahkan syarat dukungan, delapan diantaranya sudah memenuhi syarat yakni minimal 5000 dukungan dan sebaran 18 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Sedangkab sisanya masih dalam proses rekap karena penyerahan syarat dukungan dilakukan masih dengan cara manual.
“8 sudah memenuhi 5000 dan sebaran 18 kabupaten kota. Sisanya proses perhitungan masih berjalan dan rekap. Sudah hampir selesai, hari ini selesai rekapannya,” imbuhnya.
Paulus menambahkan, setelah ini tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi lalu ada masa perbaikan, serta verifikaso faltual.
“Tadi malam pukul 11.40 tim dari Taj Yasin menyerahkan syarat dukungan ini termasuk yang masih kita hitung karena melalui manual tidak melalui sillom,” ujarnya.
Setelah tahapan semuanya selesai, proses lanjutan adalah pendaftaran calon DPD RI bersamaan dengan pendaftaran bacaleg anggota legislatif dari partai politik pada bulan Mei 2023.
Terkait dengan status Taj Yasin yang masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah, dijelaskan Paulus bahwa tidak ada masalah. Namun ketika nanti pada masa pendaftaran calon DPD RI ada aturan yang mesti dilakukan. (*)
Baca juga: KAI Ingatkan Penumpang Datang Lebih Awal Ke Stasiun Saat Malam Tahun Baru
Baca juga: Hingga Awal Tahun 2023, Jateng Diprediksi BMKG Bakal Dilanda Cuaca Ekstrem
Baca juga: OPINI Bio Hadikesuma : Perlu Jembatan Khusus untuk UKM Naik Kelas
Baca juga: PERAMPOKAN DI BATANG : Kawanan Perampok Bersenjata Satroni Rumah Juragan Pelet Gasak Uang Rp 90 Juta