Berita Regional
BMKG Tegaskan Isu Tsunami Setelah Gempa di Jayapura Hoaks
Kepala BMKG Wilayah V Jayapura Yustus Rumaikek menegaskan, informasi potensi tsunami di Jayapura yang beredar di media sosial itu hoaks.
TRIBUNJATENG.COM, JAYAPURA - Isu tsunami beredar setelah gempa di Jayapura, Papua.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah V Jayapura angkat bicara terkait informasi mengenai air pasang dan surut di laut hingga potensi tsunami di wilayah itu.
Kepala BMKG Wilayah V Jayapura Yustus Rumaikek menegaskan, informasi potensi tsunami di Jayapura yang beredar di media sosial itu hoaks.
Baca juga: Gempa M 4,9 di Jayapura Diikuti 60 Kali Gempa Susulan
Yustus menegaskan, belum ada peralatan yang bisa mendeteksi atau memperkirakan lokasi dan kekuatan gempa secara akurat.
“Berdasarkan data dari Stasiun Meteorologi Maritim Jayapura, hasil pengamanan wilayah perairan utara Kota Jayapura pada tanggal 1-2 Januari 2023 terpantau normal,” tuturnya
Yustus menambahkan, pasang-surut muka air laut sebelum dan setelah gempa bumi terpantau normal hingga 2 Januari 2023 pukul 23.59 WIT.
"Tidak ada perubahan signifikan,” jelasnya.
Suhu muka air laut juga terpantau normal.
Menurutnya, tak ada perubahan signifikan sebelum dan setelah gempa.
“Kami imbau kepada warga masyarakat di Kota Jayapura untuk tidak mudah percaya terhadap berita bohong atau informasi yang tidak benar, tetapi selalu memantau informasi resmi dari BMKG Wilayah V Jayapura,” ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beredar Isu Tsunami Usai Gempa di Jayapura, BMKG Imbau Warga Tak Mudah Percaya Hoaks"
Baca juga: Gempa Susulan Terus Terjadi di Papua, Tercatat ada 149 Kali!
Dendam Pernah Diludahi saat Sekolah, 2 Pemuda Tembak Pria di Jalan Raya |
![]() |
---|
Mahasiswi Kemalingan Motor di Minimarket gara-gara Lupa Cabut Kunci |
![]() |
---|
Kebakaran Gudang Dikira Orang Bakar Sampah, 2 Karyawan Terluka |
![]() |
---|
JNE & TIKI Serahkan Bantuan Mobil Ambulans dan Jenazah untuk Kemanusiaan |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.