Berita Nasional

Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Divonis Hukuman Mati oleh Mahkamah Agung

Pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, dijatuhi vonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung (MA).

TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, dijatuhi vonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung (MA).

Kasasi yang diajukan Herry Wirawan ditolak oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi.

Herry Wirawan tetap dihukum mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

Baca juga: Ajukan Banding, JPU Minta Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati karena Rudapaksa 13 Santriwati

“JPU & TDW = Tolak,” sebagaimana dikutip dari website resmi MA, Rabu (4/1/2023).

Pada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Herry.

Namun, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Merespons keputusan ini, Jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Pengadilan tingkat ke II ini kemudian mengabulkan permohonan Jaksa dan memutuskan Herry Wirawan dihukum mati.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Dalam putusan itu, Herry Wirawan tetap dihukum sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Tidak menerima dihukum mati, pihak Herry lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun, permohonannya ditolak oleh hakim.

Adapun perbuatan pemerkosaan itu dilakukan Herry Wirawan sejak 2016 hingga 2021.

Pada pengadilan tingkat pertama, hakim menyebut perbuatan Herry mengakibatkan perkembangan anak menjadi terganggu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved