Berita Viral
Jatah Libur Karyawan 1 Hari dalam Seminggu, Ini Aturan Soal Libur dan Cuti di Perppu Cipta Kerja
Berdasarkan Perppu Cipta Kerja, pemerintah telah menetapkan waktu libur pekerja yakni sebanyak satu hari selama sepekan
TRIBUNJATENG.COM - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Perppu Cipta Kerja tersebut terdiri dari 1.117 halaman dengan 186 pasal di dalamnya.
Dalam Perppu Cipta Kerja terdapat sejumlah aturan bagi perusahaan dan karyawan, satu di antaranya yakni mengatur waktu istirahat dan hak libur bagi para pekerja.
Berdasarkan Perppu Cipta Kerja, pemerintah telah menetapkan waktu libur pekerja yakni sebanyak satu hari selama sepekan.
Diketahui sebelumnya, karyawan bisa memiliki jatah libur selama 2 hari dalam satu minggu.
Untuk lebih lengkapnya berikut aturan waktu istirahat dan hak libur dalam Perppu Cipta Kerja terbaru:
Aturan Waktu Istirahat Pekerja
Aturan waktu istirahat pekerja telah tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf a pada Perppu Cipta Kerja.
Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa Pengusaha wajib memberikan waktu istirahat kepada pekerja dengan ketentuan sebagai berikut:
Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja
Aturan Libur Pekerja
Waktu libur pekerja telah diatur dalam Pasal 79 Ayat 2 huruf b pada Perppu Cipta Kerja.
Adapun dalam Pasal tersebut menyebutkan bahwa Pengusaha wajib memberikan waktu libur bagi pekerja atau buruh dengan ketentuan berikut:
Waktu paling sedikit istirahat mingguan yakni 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.
Dikutip dari Kompas.com, Pasal ini mengubah Pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mencantumkan lama libur dua hari.
5 Fakta Pemilik Warung di Jawa Tengah Disomasi dan Didenda Ratusan Juta Gegara Siaran Sepakbola |
![]() |
---|
Wanita Diduga Mabuk Narkoba Tabrak Lari Motor dan Truk, Diamuk Warga Diselamatkan Ojol |
![]() |
---|
Viral Pengeluaran Rp 3 Juta Dianggap Sangat Kaya, Ini Klarifikasi BPS |
![]() |
---|
Geram Tunjangan Ngontrak Rp50 Juta/bulan, Jerome Polin Sentil Wakil Ketua DPR Adies Kadir |
![]() |
---|
Sosok Ilham Pradipta Kacab Bank BUMN Diculik Lalu Dibunuh, Bongkar Kredit Fiktif Rp 13 M? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.