Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Jatah Libur Karyawan 1 Hari dalam Seminggu, Ini Aturan Soal Libur dan Cuti di Perppu Cipta Kerja

Berdasarkan Perppu Cipta Kerja, pemerintah telah menetapkan waktu libur pekerja yakni sebanyak satu hari selama sepekan

Editor: muslimah
Thinkstock
Ilustrasi liburan impian. Aturan Perppu Cipta Kerja, Jatah Libur Karyawan 1 Hari dalam Seminggu 

Pada Pasal 79 Ayat 2 huruf b UU Ketenagakerjaan sebelumnya menyebutkan secara jelas, istirahat mingguan yang diberikan kepada pekerja, yaitu satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam seminggu.

Namun, pada pada Perppu Cipta Kerja Pasal 77 Ayat 2 telah tertulis bahwa ada kemungkinan pekerja untuk mendapatkan libur selama 2 hari dalam seminggu.

Mengacu pada pasal ini, aturan waktu kerja pekerja meliputi:

- Tujuh jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk enam hari kerja dalam seminggu; atau

- Delapan jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk lima hari kerja dalam seminggu.

Ketentuan waktu kerja ini wajib dilaksanakan oleh setiap pengusaha.

Apabila terdapat pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja, maka wajib membayar upah kerja lembur.

Akan tetapi, ketentuan-ketentuan ini tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Aturan Cuti Pekerja

Aturan terkait Cuti Pekerja telah tertuang dalam Perppu Cipta Kerja Pasal 79 Ayat 5 dan 6.

Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa Cuti wajib memberikan kepada Pekerja atau Buruh dengan ketentuan sebagai berikut:

- Cuti tahunan wajib diberikan paling sedikit 12 hari kerja setelah Pekerja atau Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

- Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

- Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Keda, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Pada Padal 84 Perppu Cipta Kerja menjelaskan bahwa setiap pekerja atau buruh yang menggunakan hak waktu istirahat seperti yang sudah dijelaskan, maka berhak untuk mendapat upah secara penuh. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Perppu Cipta Kerja, Jatah Libur Karyawan 1 Hari dalam Seminggu

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved