Berita Regional

Kisah Bupati Lumajang Terima Surat Tilang Elektronik, Tertulis Pelanggaran Tidak Mengenakan Helm

Kisah Bupati Lumajang Thoriqul Haq mendapat surat tilang elektronik diungkapkan sang bupati.

Editor: rival al manaf
Kompas.com/Istimewa
Ilustrasi tilang elektronik 

TRIBUNJATENG.COM, LUMAJANG - Kisah Bupati Lumajang Thoriqul Haq mendapat surat tilang elektronik diungkapkan sang bupati.

Surat tilang elektronik itu sempat membuatnya kaget saat masuk ke ruang kerja di Pendopo Arya Wiraraja, Lumajang, Selasa (3/1/2023).

Pasalnya, ia merasa tidak pernah melanggar lalu lintas.

Surat tilang yang dikirim Polres Situbondo itu terkait pelanggaran pengendara motor dengan nomor polisi N 4668 YAU.

Baca juga: Ini Data Rinci Realisasi Investasi Triwulan 3 Tahun 2022 di Karanganyar, Bisa Sesuai Target RPJMD?

Baca juga: Polisi Ungkap Banyak Warga Jepara Gunakan Plat Nomor Palsu Hindari Tilang Elektronik, Korban Mengadu

Baca juga: Satlantas Polres Pekalongan Mulai Terapkan Tilang Manual, Ini Alasannya

Motor tersebut merupakan milik Thoriq.

Dalam surat tilang disebutkan pengemudi melanggar Pasal 291 ayat (1) jo pasal 106 ayat (8) UU Nomor 22 Tahun 2009 karena tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI).

Surat tilang juga dilengkapi tangkapan foto CCTV saat pelanggaran terjadi.

Pada foto itu disebut pelanggaran terjadi di Trigonco, Kabupaten Situbondo, 27 Desember 2022, pukul 10.14 WIB.

"Kaget tiba-tiba dapat surat dari Polres Situbondo. Pas dibuka isinya melanggar lalu lintas, naik sepeda tidak pakai helm di Trigonco Situbondo," kata Thoriq di Lumajang, Selasa (3/1/2023).

Dalam bukti foto, tampak laki-laki berambut gondrong sedang berboncengan dengan temannya.

Pengendara dan penumpang tak mengenakan helm.

Setelah ditelusuri, Thoriq mendapati motor itu dipakai keponakannya yang berkuliah di Malang.

Keponakan Thoriq pulang ke Situbondo karena kuliah sedang libur.

"Memang setiap hari menggunakan sepeda motor dengan STNK atas nama saya."

"Nah apesnya sepeda motornya waktu itu dipinjam sama temannya," tambah Thoriq.

Thoriq pun menjadikan peristiwa itu sebagai pelajaran.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tak sembarangan meminjamkan kendaraan kepada orang lain.

"Wes rek tak kasih tahu, kalau ada teman pinjam motor yang hati-hati, karena kalau melanggar yang akan ditagih bayar denda ya yang punya sepeda itu," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bupati Lumajang Kaget Dapat Surat Tilang Elektronik, Ternyata Motor Dipakai Orang Lain" 

Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved