Berita Regional
Krisis Anggaran, 2.753 Tenaga Honorer Pemkot Lhokseumawe Terancam Diputus Kontrak
Pemerintah Kota Lhokseumawe berencana menghentikan tenaga honorer dan tenaga harian lepas (THL) pada 2023 karena krisis anggaran.
TRIBUNJATENG.COM, LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe berencana menghentikan tenaga honorer dan tenaga harian lepas (THL) pada 2023 karena krisis anggaran.
Data yang diperoleh Kompas.com, ada 2.753 tenaga honorer grade C atau disebut tenaga harian lepas di Kota Lhokseumawe.
Baca juga: Punya Peran Penting di Pemerintahan, Pemprov Jateng Keberatan Tenaga Honorer Dihilangkan
Mereka digaji Rp 300.000 per bulan.
Dalam setahun, dibutuhkan Rp 9 miliar untuk menggaji tenaga harian lepas ini.
Penjabat Wali Kota Lhoseumawe Imran sudah meminta semu kepala kantor dan kepala dinas untuk mendata kebutuhan minimal tenaga honorer untuk tahun 2023.
“Memang benar ada rencana penghentian tenaga honorer grade C itu. Namun, berapa jumlah yang diberhentikan, itu belum ada keputusannya. Ini karena kita krisis anggaran,“ kata Kepala Hubungan Masyarakat, Pemerintah Kota Lhokseumawe Marzuki dihubungi melalui telepon, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: Ini Penjelasan Kepala BKD Batang Soal Nasib Tenaga Honorer
Marzuki menyebutkan, setelah data dari dinas dan kantor terkait jumlah minimal tenaga honorer masuk ke Pemkot, barulah diputuskan berapa besar honorer yang tidak akan mendapat Surat Keputusan (SK) pengangkatan bekerja di Pemerintah Kota Lhokseumawe tahun 2023 ini.
“Kita tunggu saja dulu pendataannya, barulah diputuskan berapa total yang dihentikan,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Krisis Anggaran, Ribuan Honorer di Lhokseumawe Terancam Diberhentikan"
Dendam Pernah Diludahi saat Sekolah, 2 Pemuda Tembak Pria di Jalan Raya |
![]() |
---|
Mahasiswi Kemalingan Motor di Minimarket gara-gara Lupa Cabut Kunci |
![]() |
---|
Kebakaran Gudang Dikira Orang Bakar Sampah, 2 Karyawan Terluka |
![]() |
---|
JNE & TIKI Serahkan Bantuan Mobil Ambulans dan Jenazah untuk Kemanusiaan |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.