Berita Tegal

Kronologi Istri Polisi di Tegal Dituntut Rp 100 Juta Karena Menuduh Wanita Pelakor

Istri polisi di Tegal dituntut Rp 100 juta karena menuduh seorang wanita pelakor dari video yang ternyata rekaman lama.

Tiktok @hellomommy2727
Viral Curhat Istri Anggota Polisi Tegal Diselingkuhi Tapi Malah Dituntut Rp 100 Juta oleh Si Pelakor 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Viral di media sosial Tiktok, istri polisi di Tegal membuat video pengakuan telah dituntut Rp 100 juta oleh wanita yang diduga sebagai selingkuhan suaminya. 

Istri polisi itu bernama Diah Arin Fatma (DAF).

DAF dilaporkan atas pencemaran nama baik oleh wanita berinisial J.

Baca juga: Ini Alasan Hakim Membebaskan Nikita Mirzani dari Tuntutan Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat menjelaskan, kronologis penuntutan ganti rugi Rp 100 juta itu bermula dari DAF yang melaporkan suaminya ke Polres Tegal Kota. 

Suaminya yang berinisial A dilaporkan atas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Unit PPA.

Tetapi DAF melampirkan bukti video yang memperlihatkan suaminya A sedang bersama wanita J.

Rupanya video tersebut merupakan video lama yang diambil sebelum mereka menikah. 

"Video itu ternyata terjadinya sebelum DAF menikah dengan saudara A," kata dia.

"Sehingga saudari J yang ada di video tersebut dan merasa namanya tercemar, melaporkan DAF ke polres," kata AKBP Rahmad dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Rabu (4/1/2023).

AKBP Rahmad mengatakan, pelapor saudari J meminta ganti rugi karena merasa namanya sudah tercemar oleh DAF.

Dia merasa tidak bisa bekerja dan telah dirugikan. 

Baca juga: Nikita Mirzani Teriak Histeris Saat Ditahan Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

Sehingga saudari J didampingi pengacaranya meminta ganti rugi sebesar Rp 100 juta. 

Ia mengatakan, saat ini laporan tersebut sedang ditangani oleh Polres Tegal Kota. 

"Laporan polisi yang disampaikan saudara J atas pencemaran nama baik, kami jajaran Polres Tegal Kota akan melakukan upaya-upaya yang tentu saja tetap profesional dan porposional," jelasnya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved