Berita Sukoharjo
Pemkab Sukoharjo Serahkan DPA Tahun 2023 pada OPD, Bupati Minta Gerak Cepat
Pemkab Sukoharjo menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2023 kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penulis: khoirul muzaki | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Pemkab Sukoharjo menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2023 kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penyerahan dilakukan oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani bersama Wakil Bupati, Agus Santosa di Auditorium Gedung Menara Wijaya Lantai 10, Selasa (3/1/2023).
Bupati meminta OPD untuk gerak cepat melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan.
Etik mengatakan, DPA merupakan dokumen yang memuat Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah (APBD) sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
APBD memiliki beberapa fungsi, yaitu fungsi otorisasi, fungsi perencanaan fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi serta fungsi stabilisasi.
“Dalam pelaksanaan salah satu fungsinya, dalam hal ini fungsi otorisasi, APBD menjadi dasar untuk melaksanakan kegiatan pada tahun berkenaan,” jelasnya, Rabu (4/1/2023).
Ia berharap penyerahan DPA ini jangan dimaknai sebagai penyerahan simbolis dan seremonial semata. Lebih dari itu, ini adalah langkah awal pelaksanaan dan pedoman bagi masing-masing OPD untuk melaksanakan kegiatan di Tahun Anggaran 2023.
Bupati berharap agar kegiatan yang dibiayai dari APBD segera dapat dilaksanakan dan percepatan kegiatan Tahun Anggaran 2023.
Sehingga kegiatan dapat berjalan lancar dan tidak menumpuk di akhir tahun anggaran.
Penyerahan DPA ini juga sebagai pedoman pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Ini guna mewujudkan kesatuan langkah dalam melaksanakan sistem keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, tertib administrasi, tepat sasaran serta tanpa ekses.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko, menyampaikan, tujuan kegiatan penyerahan DPA-PD ini dalam rangka percepatan dimulainya pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan sebagai landasan/pedoman bagi SKPD dalam melaksanakan kegiatan tahun 2023.
“Kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2023 berjumlah 311 kegiatan dan 1.062 sub kegiatan dengan jumlah 42 DPA,” ujarnya. (*)
Hari Raya Imlek, Layanan Pajak di Samsat Sukoharjo Libur Tanggal 22-23 Januari 2023 |
![]() |
---|
Petani Sukoharjo Masih Pakai Jebakan Tikus Listrik, Winardi: Sangat Membahayakan Nyawa |
![]() |
---|
Bupati Sukoharjo Buka Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika untuk P3K, Bekal Penting Sebelum Bertugas |
![]() |
---|
Gedung Mako Polres Wujud Sinergitas Pemkab Sukoharjo dan Polri Tingkatkan Layanan Masyarakat |
![]() |
---|
Dibangun di Lahan Hibah Pemkab, Bupati Sukoharjo Apresiasi Pembangunan Mako Polres Sukoharjo |
![]() |
---|