Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Suami Rancang Pembunuhan Istri Pada Tahun Baru, Karena Tak Dihiraukan Saat Minta Kopi

Pembunuh FS (19), ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Lantan, Lombok Tengah, yang ditemukan menggantung di dalam rumah ternyata suami, mertua dan iparnya

Editor: raka f pujangga
Thinkstock
ILUSTRASI 

TRIBUNJATENG.COM, LOMBOK TENGAH - Pembunuh FS (19), ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Lantan, Lombok Tengah, yang ditemukan menggantung di dalam rumah ternyata suami, mertua dan iparnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama mengungkapkan mulanya MR beserta ibu dan kakaknya merencanakan pembunuhan pada 1 Januari 2023.

Mereka adalah MR (20) yang merupakan suami korban, S (46) mertua korban, dan SA (28),  ipar dari korban.

Baca juga: Update Pembunuhan Wanita di Kamar Hotel Purwokerto, Korban Asal Purbalingga, Polisi Kejar Pelaku

Selanjutnya pada Selasa (3/1/2023) pukul 07.30 Wita, suami korban pulang ke rumah setelah mengantar bapaknya ke hutan.

MR lalu meminta korban membuatkannya kopi.

Namun saat itu korban disebut tak menghiraukan permintaan MR.

MR pun marah dan memukul pipi korban, selanjutnya mencekik dan mendorong korban.

"Adapun peran masing-masing pelaku yakni MR suami korban mencekik leher korban menggunakan tangan, kemudian S kakak ipar korban menahan kaki dengan mengikat kaki korban, sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan," kata Redho.

Sementara itu, mertua korban mengambil tali yang ada di dapur untuk menjerat leher korban.

Digantung Setelah melihat kondisi korban lemas dan diyakini telah tewas, pelaku kemudian membuat skenario menggantung korban agar terlihat bunuh diri.

"Setelah diyakini meninggal. Kemudian bersama-sama, MR memegang kepalanya, ibu S memegang ketiak, dan SA ipar memegang kaki untuk menggantung korban agar terlihat seperti bunuh diri," kata Redho.

Baca juga: Pembunuhan Remaja Tangerang Berawal Pesta Miras Malam Tahun Baru, Korban Dihabisi Pakai Tali Sepatu

Tiga pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP sub.

Pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Warga Dusun Pondok Komak, Desa Lantan, Lombok Tengah lantas digegerkan dengan penemuan mayat FS yang menggantung di rumahnya, Selasa (3/1/2023)

Kapolsek Batukliang Utara Iptu Sribagyo mengungkapkan, korban ditemukan oleh R (13) adik ipar korban yang saat itu baru pulang dari sekolah.

"Saksi R langsung masuk ke kamar korban dan melihat posisi korban dengan leher terikat tali dan tergantung. Melihat kejadian tersebut, saksi R langsung berteriak memanggil S (mertua korban)," kata Sribagyo.

Mendengar panggilan R, kemudian S langsung bergegas menuju TKP dan melihat korban dalam keadaan tergantung dan sudah meninggal dunia.

"S yang juga kejadian itu langsung berteriak memanggil tetangganya yang ada di sekitar rumah, mendengar teriakan S tetangga pun berdatangan dan langsung menghubungi suami korban yang saat itu sedang bekerja di kebun," kata Sribagyo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat luka akibat jeratan tali di bagian leher dan ada lebam di lutut kanan.

Baca juga: Pengacara Keluarga Anggap Pengungkapan Kasus Pembunuhan Iwan Boedi Terkesan Lambat

Kemudian di lutut kiri ada bekas jeratan tali.

Keluarga korban lalu sepakat melakukan otopsi.

Terbongkar korban dibunuh oleh suami, mertua, dan iparnya sendiri. (*)

 

 

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Detik-detik Suami, Mertua dan Ipar Kerja Sama Bunuh IRT di Lombok Tengah, Bermula Minta Dibuatkan Kopi", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2023/01/04/162345778/detik-detik-suami-mertua-dan-ipar-kerja-sama-bunuh-irt-di-lombok-tengah.
Penulis : Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid
Editor : Pythag Kurniati

Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved