Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banjarnegara

Sopir Truk Tabrak Lari Siswi Banjarnegara Kini Jadi Tersangka, Terancam Enam Tahun Penjara

Polres Banjarnegara menetapkan PH (33) Warga Desa Lebak, Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan sebagai tersangka tindak pidana tabrak lari.

Ist. Polres Banjarnegara.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto saat konferensi pers kasus tabrak lari siswi SMAN 1 Bawang Banjarnegara, Kamis (5/1/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA - Polres Banjarnegara menetapkan PH (33) Warga Desa Lebak, Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan sebagai tersangka tindak pidana tabrak lari.

Tabrak lari mengakibatkan korban TZ (16) Warga Desa Bandingan, Bawang, Banjarnegara meninggal dunia.

TZ seorang Pelajar SMAN 1 Bawang.

Korban meninggal dunia karena mengalami luka di kepala.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto mengatakan, kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi Rabu (4/1/2023) sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Raya Desa Gemuruh, Kecamatan Bawang, Banjarnegara.

Kejadian bermula ketika sepeda motor yang dikendarai oleh korban berjalan dari arah barat menuju ke arah timur dengan kecepatan sedang.

Sesampainya di TKP dari arah berlawanan ada Truck yang dikemudikan oleh PH (33) sedang mendahului truck.

"Sehingga pada saat mendahului kendaraan tersangka melebihi marka jalan.

Karena jarak sudah dekat dan tidak bisa menghindar sehingga body depan menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh korban.

Korban meninggal dunia dan kendaaran rusak," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com, dalam rilis.

Adapun pelaku tabrak lari, kata Kapolres, ditangkap di Banyumas pada saat sedang bongkar muatan ayam.

"Setelah petugas sampai di lokasi, lalu melakukan olah TKP dan didapat informasi Truk yang terlibat kecelakaan lalu lintas melarikan diri ke arah barat.

Kemudian petugas mengumpulkan informasi dari saksi dan rekaman CCTV disekitar lokasi kejadian," imbuhnya.

Setelah mendapat ciri-ciri kendaraan yang terlibat, dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 11.30 WIB.

Lima jam setelah kejadian berhasil mengamankan Truk dan pengemudi atas nama PH (33).

Atas kejadian tersebut tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 dan pelaku di Pasal 312 UULAJ dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (jti)

Baca juga: Kisah Pemuda Brebes Mengintip dan Merekam Perempuan Sedang Mandi, Ada 5 Video di Ponsel Tersangka

Baca juga: Banjir Kudus Genangi 28 Desa di 5 Kecamatan, 907 Jiwa Mengungsi

Baca juga: OPINI Khafid Sirotudin : Rombeng: Sandang Bekas yang Naik Kelas

Baca juga: Kala Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Tolak Saling Berikan Kesaksian

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved