Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Tingginya Gaji Anggota DPRD Banyumas Capai 19 Kali UMK, Ini Kata Pakar Kebijakan Publik Unsoed

Informasi mengenai gaji dan tunjangan anggota DPRD Banyumas yang mencapai sekitar Rp45 juta per bulan

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
IST
GAJI DPRD - Guru Besar Kebijakan Publik FISIP Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Dr. Dwiyanto Indiahono, Senin (8/9/2025). Ia menilai reaksi publik atas gaji anggota DPRD ini adalah hal yang wajar dan respons kebijakan publik terhadap isu seperti ini seharusnya tidak defensif, tetapi proaktif. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Informasi mengenai gaji dan tunjangan anggota DPRD Banyumas yang mencapai sekitar Rp45 juta per bulan memicu reaksi keras dari masyarakat. 


Publik mempertanyakan keadilan sosial atas besarnya pendapatan legislatif yang mencapai 19 kali lipat Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyumas tahun 2025 sebesar Rp 2.338.410. 


Di tengah kondisi ekonomi lokal yang belum sekuat daerah metropolitan, isu ini dinilai bisa menimbulkan ketimpangan dan delegitimasi politik apabila tidak dikelola dengan transparan dan sensitif terhadap realitas sosial.


Guru Besar Kebijakan Publik FISIP Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Dr. Dwiyanto Indiahono, menilai reaksi publik atas gaji anggota DPRD ini adalah hal yang wajar. 


Menurutnya, masyarakat Banyumas mayoritas bekerja di sektor informal, pertanian, perdagangan kecil, atau jasa dengan penghasilan yang jauh di bawah angka Rp45 juta per bulan.


"Respons kebijakan publik terhadap isu seperti ini seharusnya tidak defensif, tetapi proaktif. 


Pemerintah perlu memberikan klarifikasi yang transparan dan menyertakan data obyektif," kata Prof Dwiyanto kepada Tribunbanyumas.com, Senin (8/9/2025). 


Ia mengatakan Kabupaten Banyumas secara ekonomi berada pada level menengah. 


Industri lokal belum mampu menyerap tenaga kerja dengan upah tinggi seperti kota-kota besar semisal Semarang atau Solo. 


Pendapatan warga sebagian besar hanya setara atau sedikit di atas UMK. 


Karena itu, angka gaji DPRD yang tinggi meski sah secara normatif bisa menciptakan jurang sosial yang dalam jika tidak dikomunikasikan secara baik.


Menurut Prof Dwiyanto, ketimpangan antara penghasilan legislatif dan mayoritas warga dapat menurunkan legitimasi DPRD di mata masyarakat.


"Dalam kebijakan publik, dikenal istilah moral imagination, yaitu kemampuan pembuat kebijakan membayangkan dampak keputusan mereka terhadap kelompok masyarakat lain. 


DPRD perlu menempatkan diri sejenak sebagai buruh atau pedagang kecil yang hidup dari UMK, agar menyadari betapa jauhnya jarak sosial itu," katanya.


Besaran penghasilan anggota DPRD yang hampir 19 kali lipat UMK menyoroti pentingnya akuntabilitas. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved