Berita Semarang
Baru Dilantik Kades di Magelang, Waji Digugat PTUN Oleh Mantan Kadus yang Dipecat
Baru beberapa bulan jadi kades, Waji digugat mantan Kadus Gowok Sabrang di PTUN.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Baru beberapa bulan menjadi Kepala Desa Sengi Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang, Waji digugat mantan Kepala Dusun Gowok Sabrang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Mantan kadus tersebut dipecat sebelum berakhirnya masa periode jabatan kepala desa lama pada tahun 2022.
Waji mengatakan mantan kadus itu menggugat karena tidak terima diberhentikan oleh kades lama.
Pihaknya bersama pemerintah desa meminta pendampingan kepada Bantuan Hukum Fakultas Hukum Unissula (BKBHM-FH) Unissula selama proses persidangan di PTUN Semarang.
"Pemberhentian kadus itu 3 bulan sebulan saya dilantik menjadi Kades. Saya dilantik pada 29 November 2022 lalu," tutur dia, Jumat (6/1/2022).
Menurutnya, mantan kadus itu dipecat karena diduga melakukan pemotongan BLT Dana Desa yang diterima masyarakat . Kemudian mantan perangkat desa juga memosting sesuatu yang meresahkan warganya di media sosial.
"Kadus itu diberhentikan karena adanya penyelewengan BLT Dana Desa dan membuat postingan yang meresahkan warga," ujarnya.

Sekertaris BKBHM-FH Mohammad Diaz menambahkan dugaan kasus penyalahgunaan wewenang penyaluran BLT Dana Desa yang dilakukan mantan Kadus Gowok Sabrang telah diperiksa di inspektorat. Penggugat saat itu diminta untuk mengembalikan dana-dana yang diduga diselewengkan kadus tersebut.
"Alasan itulah yang menjadi landasan kepala desa sebelumya untuk memberhentikan kadus itu," ujarnya.
Menurutnya, pemotongan BLT Dana Desa dilakukan mantan kadus itu pada tahun 2021. Nilai yang dipotong penggugat tidak terlalu signifikan.
"Nilainya tidak nyampai jutaan tapi ratusan ribu.Hasil dari LHP inspektorat pemotongan yang dilakukan mantan kadus alasanya untuk membayar PBB bagi masyarakat yang belum membayar. Uang itu dibayarkan," ujarnya.
Langkah selanjutnya ia akan mengkaji dokumen-dokumen dari pemerintah desa. Pihaknya akan mendampingi Pemerintah Desa selama jalannya gugatan di PTUN.
"Tuntutannya pihak penggugat meminta SK pemberhentian dibatalkan dan Kepala desa sekarang diminta untuk membatalkan," imbuhnya. (*)
Harga Beras Medium di Semarang Tembus Rp15 Ribu per Kilogram, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Percontohan Nasional, Koperasi Merah Putih Gedawang Tembus Omzet Rp 69 Juta dalam 1,5 Bulan |
![]() |
---|
Wali Kota Semarang Anjurkan Pedagang Kelontong Kulakan di Koperasi Merah Putih |
![]() |
---|
Pemkot Semarang Wajibkan ASN Jadi Anggota KKMP, Wali Kota: Akan Dipantau Kepala Dinas dan Kabag |
![]() |
---|
Sosok Rohmat Sukur, Warga Semarang Terlibat Penculikan Kacab Bank BUMN: Sering Nyupiri Bos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.