Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Oknum Guru Rudapaksa Anak Tirinya di Sekolah dan Rumah, Akhirnya Dipergoki Istri

Awalnya, OJI yang merupakan ayah tiri korban mengajak korban untuk ikut bersama ke tempat kerjanya (SD) di Aceh Besar

Editor: muslimah
via tribunnewsbogor
Ilustrasi 

Lebih lanjut, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli SH SIK MSi melalui Kasatreskrim, Kompol Fadillah Aditiya Pratama SIK menambahkan, pelaku akhirnya mengakui perbuatan bejat yang dilakukan terhadap anak tirinya itu setelah diinterogasi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta.

"Pelaku ditangkap di tempat ia bekerja pada hari Rabu (4/1/2023) sekira jam 9.50 WIB.

Setelah dilakukan interogasi, OJI pun mengakui perbuatannya," kata Kasat.

OJI dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (iw)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Guru Lecehkan Anak Tiri, Korban Dirudapaksa di Sekolah dan Rumah, Dijerat dengan Qanun Jinayat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved