Berita Viral
Oknum Guru Rudapaksa Anak Tirinya di Sekolah dan Rumah, Akhirnya Dipergoki Istri
Awalnya, OJI yang merupakan ayah tiri korban mengajak korban untuk ikut bersama ke tempat kerjanya (SD) di Aceh Besar
Editor:
muslimah
Lebih lanjut, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli SH SIK MSi melalui Kasatreskrim, Kompol Fadillah Aditiya Pratama SIK menambahkan, pelaku akhirnya mengakui perbuatan bejat yang dilakukan terhadap anak tirinya itu setelah diinterogasi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta.
"Pelaku ditangkap di tempat ia bekerja pada hari Rabu (4/1/2023) sekira jam 9.50 WIB.
Setelah dilakukan interogasi, OJI pun mengakui perbuatannya," kata Kasat.
OJI dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (iw)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Guru Lecehkan Anak Tiri, Korban Dirudapaksa di Sekolah dan Rumah, Dijerat dengan Qanun Jinayat
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Viral
Rekaman CCTV Detik-detik Kepala Cabang Bank BUMN Diculik Lalu Dibunuh: Mata Dilakban |
![]() |
---|
Sudah Bisa Isi Aliran Kepercayaan di Kolom Agama Pada KTP, Ratusan Warga Gunungkidul Ganti Identitas |
![]() |
---|
Fakta Baru Kasus Kepala Bayi Putus saat Lahiran, Keluarga 4 Kali Tolak Rujukan Nakes |
![]() |
---|
10 Fakta Viral Pungutan Uang Gedung Rp 1,5 Juta di SMKN 1 Jombang |
![]() |
---|
Tak Terima dengan Hasil Tes DNA, Lisa Mariana Unggah Pesan dari Rekannya untuk Lakukan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.