Berita Nasional
Sistem Tilang Poin Bakal Diterapkan, Begini Skema Aturannya dan Jumlah Poin Tiap Pelanggaran
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal menerapkan sistem poin soal pelanggaran yang dilakukan pengendara bermotor
Editor:
muslimah
POLRES SEMARANG
Polisi melakukan sosialisasi tilang elektronik dan Operasi Zebra Candi 2022 di Kabupaten Semarang, Jumat (7/10/2022).
Sementara itu, apabila terkumpul 18 poin, pengendara akan dikenai penalti dua, yakni pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan, berikut masa waktu sanksi.
Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik dapat kembali mengajukan permohonan untuk pembuatan SIM baru.
Ketentuannya, pemohon harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Bakal Terapkan Sistem Tilang Poin, Begini Skema Aturannya
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Berita Nasional
Fitur TikTok Live Mendadak Hilang, Ada Apakah? |
![]() |
---|
Rumah Nafa Urbach di Kawasan Elit Bintaro Dijarah Massa Minggu Dini Hari |
![]() |
---|
Penampakan Rumah Eko Patrio Seharga Rp 150 Miliar yang Dijarah Massa, Ada Kolam Renang di Rooftop |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tegas Aksi Anarkis di Sejumlah Daerah |
![]() |
---|
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Turun Tangan, Jadikan Adik Almarhum Affan Anak Angkat dan Belikan Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.