Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Sistem Tilang Poin Bakal Diterapkan, Begini Skema Aturannya dan Jumlah Poin Tiap Pelanggaran

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal menerapkan sistem poin soal pelanggaran yang dilakukan pengendara bermotor

Editor: muslimah
POLRES SEMARANG
Polisi melakukan sosialisasi tilang elektronik dan Operasi Zebra Candi 2022 di Kabupaten Semarang, Jumat (7/10/2022). 

Sementara itu, apabila terkumpul 18 poin, pengendara akan dikenai penalti dua, yakni pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan, berikut masa waktu sanksi.

Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik dapat kembali mengajukan permohonan untuk pembuatan SIM baru.

Ketentuannya, pemohon harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Bakal Terapkan Sistem Tilang Poin, Begini Skema Aturannya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved