Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Ini Manfaat BPJS Kesehatan Bila Pasien Alami Sakit Hingga Harus Dirawat di Rumah Sakit

Sepekan terakhir netizen dihebohkan oleh peristiwa pecah pembuluh darah otak dan operasi yang dialami selebriti Indra Bekti

Penulis: amanda rizqyana | Editor: Catur waskito Edy
Tribun Jateng/Idayatul Rohmah
Paparan program JKN-KIS BPJS Kesehatan Cabang Semarang oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Andi Ashar, baru-baru ini. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sepekan terakhir netizen dihebohkan oleh peristiwa pecah pembuluh darah otak dan operasi yang dialami selebriti Indra Bekti pada Rabu (28/12/2022) dan kemudian ramai berita penggalangan dana.

Muncul berbagai reaksi dari netizen, baik yang pro dan kontra, dan tak sedikit netizen yang mempertanyakan asuransi kesehatan yang dimiliki Indra Bekti sebagai selebriti.

Sejumlah netizen pun mengusulkan agar keluarga Indra Bekti mengajukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai perlindungan kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, dr. Andi Ashar, AAK., menyatakan manfaat yang dijamin oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berupa pelayanan kesehatan perorangan yang komprehensif.

Pelayanan tersebut mencakup pelayanan peningkatan kesehatan atau promotif, pencegahan penyakit atau preventif, pengobatan atau kuratif, dan pemulihan atau rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis. 

"Pelayanan kesehatan ini diselenggarakan secara terstruktur, berjenjang, dan terintegrasi," ujarnya pada Tribun Jateng, Sabtu (7/1/2023).

Adapun hierarki pelayanan kesehatan terdiri dari pelayanan kesehatan nonspesialistik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Selanjutnya, bila terdapat indikasi medis untuk penanganan spesialistik atau subspesialistik, dokter penanggung jawab di FKTP akan melakukan rujukan berjenjang ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Sedangkan dalam hal peserta mengalami kondisi gawat darurat, maka peserta dapat langsung mendatangi Unit Gawat Darurat (UGD) untuk memperoleh penanganan lebih lanjut oleh dokter penanggung jawab.

Sehingga dalam hal ini apabila seseorang yang merupakan peserta JKN yang kartunya aktif tidak menunggak maka kejadian pecah pembuluh darah otak dan membutuhkan operasi maka dapat memanfaatkan program JKN sesuai dengan kebutuhan medis pada pengobatan peserta tersebut.

"Jika peserta mendapatkan pelayanan sesuai dengan hak kelas rawat terdaftarnya maka peserta akan mendapatkan perawatan kesehatan tanpa urun biaya," pungkasnya. (arh)

Baca juga: Atlas Custom Rider Rayakan Ultah Perdana di Semarang

Baca juga: Buah Bibir : Ariel Tatum Camping di Danau

Baca juga: Sempat Diisukan ke Persebaya Surabaya, Eks Striker Bhayangkara FC Resmi Berlabuh di Liga Thailand

Baca juga: Aiptu AR Jual Istri ke Sesama Polisi sejak 2015, Pakai Narkoba Sebelum Beraksi

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved