Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Maling yang Curi Laptop Jaksa KPK di Yogyakarta Ditangkap, Sangat Profesional Cukup 6 Menit Beraksi

Polisi akhirnya menangkap maling yang menyatroni rumah jaksa KPK di Yogyakarta. Pelaku berjumlah dua orang dan mereka sangat profesional

Editor: muslimah
Tribun Jogja/ Miftahul Huda
Kompleks rumah jaksa KPK di Yogyakarta yang dilaporkan dibobol maling 

TRIBUNJATENG.COM - Polisi akhirnya menangkap maling yang menyatroni rumah jaksa KPK di Yogyakarta.

Pelaku berjumlah dua orang dan mereka sangat profesional.

Keduanya memiliki daftar panjang kasus kejahatan.

Beraksi secara acak jika melihat ada kesempatan.

Baca juga: Jawaban Brigadir J saat Ditanya Kamu Tega Sama Ibu? Ferdy Sambo Langsung Tersulut Emosinya

(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)i
Dua tersangka pencurian di Rumah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial FAN, yakni SIP (31) asal Kendari dan JN (32) asal Makassar saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda DIY.

Motif dua pelaku pencurian di rumah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Yogyakarta adalah ekonomi.

Sampai saat ini, belum ada pelaku lain selain dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian di rumah jaksa KPK.

"Sampai saat ini motifnya adalah motif ekonomi. Sampai saat ini belum ada atau tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini," ujar Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra dalam jumpa pers, Selasa (10/01/2023).

Dua orang pelaku yang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SIP (31) asal Kendari dan JN (32) asal Makassar.

"Dari hasil penyelidikan kita, ternyata sudah sangat profesional," ujar Nuredy 

"Hasil penyelidikan kita di lapangan yaitu pada jam 9.39 dan selesai dilaksanakan pada jam 9.45 dengan estimasi kejahatan waktu perbuatan kurang dari 6 menit," lanjutnya.

Dari penyelidikan yang telah dilakukan polisi, didapati kedua tersangka adalah residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan.

Tersangka SIP pernah ditahan di Lapas Kota Tegal, dengan kasus serupa yaitu pencurian dengan pemberatan.

Sedangkan tersangka JN residivis Lapas Cipinang tahun 2019 dengan kasus yang sama juga yakni pencurian dengan pemberatan.

Selain itu juga residivis dalam kasus narkoba.

"(JN) Residivis di wilayah Sulawesi Selatan dengan kasus narkoba," ungkapnya.

Keduanya tinggal di daerah Jakarta.

Nuredy menyampaikan dari hasil penelusuran, didapati fakta kedua tersangka berangkat dari Jakarta ke Yogyakarta mengendarai sepeda motor.

Keduanya sempat menginap di rumah  saudara di daerah Tegal, Jawa Tengah selama tiga hari.

"Pada 23 Desember itu mereka berangkat ke Yogya," ucapnya.

Sesampainya di wilayah Gombong, Jawa Tengah, keduanya mencoba melakukan tindakpidana pencurian di salah satu rumah.

Namun aksi pencurian keduanya gagal karena pemilik ada di dalam rumah.

"Mereka menuju ke Yogya dan pada tanggal 23 Desember tersebut tiba dan menginap di salah satu hotel," ungkapnya.

Pada 24 Desember 2022 pagi, keduanya kembali hunting untuk mencari sasaran.

Hingga akhirnya tiba di rumah salah satu Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Wirobrajan, Kota Yogyakarta.

"Di situ pada pukul 9.39 WIB tersangka masuk dan pukul 9.45 WIB tersangka keluar dengan mengambil beberapa barang bukti," ucapnya.

Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku kemudian membuang beberapa barang bukti di Kali Winongo, Kota Yogyakarta.

Selanjutnya keduanya melanjutkan perjalanan ke Kebumen, Jawa Tengah.

Di perjalanan keduanya kembali membuang barang yang dicurinya ke sungai.

Setelah itu, keduanya kembali melanjutkan perjalanan.

Sesampainya di Kebumen, keduanya melakukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Gombong.

"Di Jalan Cempaka, Kecamatan Gombong, kemudian melihat situasi dan tidak ada penghuni di situ, kemudian masuk dan mengambil uang Rp 5 juta dan beberapa perhiasan. Terkait hal ini korban sudah membuat laporan ke Polsek Gombong," tegasnya.

Usai melakukan aksinya, keduanya melanjutkan perjalanan ke Jakarta.

Keduanya sempat menginap di salah satu hotel di wilayah Brebes.

"Tanggal 25 (Desember) para tersangka kembali ke Jakarta. Tanggal 26, barang bukti berupa laptop digadikan di wilayah Koja, Jakarta Utara," bebernya.

Laptop tersebut didapat kedua pelaku dari aksinya melakukan pencurian di rumah salah satu Jaksa KPK di Yogyakarta.

Laptop tersebut digadaikan senilai Rp 2 juta.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DI Yogyakarta (DIY) berhasil menemukan barang bukti satu unit laptop yang dicuri dari rumah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial FAN.

Laptop ini oleh kedua tersangka digadaikan senilai Rp 2 juta di daerah Koja, Jakarta Utara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencurian di Rumah Jaksa KPK di Yogyakarta, Motifnya Disebut Ekonomi"

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved