Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tegal Berdedikasi

Temui Pendemo, Wali Kota Tegal Dukung Nelayan Tolak Kebijakan PNBP 10 Persen

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menemui ribuan nelayan yang sedang berdemonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Tegal, Kamis (12/1/2023).

Fajar Bahruddin Achmad
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono (bertopi dan kemeja hitam lengan pendek) menemui ribuan pendemo nelayan di depan Gedung DPRD Kota Tegal, Kamis (12/1/2023).  

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menemui ribuan nelayan yang sedang berdemonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Tegal, Kamis (12/1/2023).

Kehadirannya juga ditemani oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro. 

Setelah itu, mereka mengajak perwakilan 10 nelayan untuk berdiskusi di Kantor DPRD. 

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, pemerintah kota siap mendukung tuntutan para nelayan yang keberatan dengan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
 
Pihaknya akan melayangkan surat terbuka atas nama Wali Kota Tegal dan Pemerintah Kota Tegal. 

"Surat terbuka ini ditunjukkan untuk Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan, terakhir terkhusus Menteri KKP," katanya di hadapan ribuan pengunjuk rasa.

Dedy Yon mengatakan, ada enam poin yang akan disampaikan sebagai tuntutan para nelayan di Tegal. 

Pertama, penolakan pemberlakuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pasca produksi dengan indeks tarif 10 persen. 

Meminta untuk pemberlakuan PNBP pasca produksi maksimal tidak lebih dari 5 persen. 

Menolak denda sanksi administrasi 1.000 persen. 

Menolal kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT).

Penambahan dua wilayah pengelolaan perikanan (WPP) di titik 711 dan 712 untuk kapal alat tangkap jaring tarik berkantong berukuran di atas 100 gross tonage (GT).

"Keenam penambahan WPP 713 untuk kapap alat tangkap jaring tarik berkantong," ujarnya. 

Pada kesempatan itu, Dedy Yon juga menjelaskan alasan mendukung tuntutan dari nelayan di Tegal. 

Ia mengatakan, nelayan sudah terbebani dengan penarikan tarif tambat labuh dari pemerintah provinsi. 

Lalu ada beban retribusi TPI kepada pemerintah kabupaten/kota. 

"Satu lagi nelayan masih dituntun untuk menyelesaikan pajak tahunan," jelasnya. (fba)

Baca juga: Anggota DPRD Demak Berikan Bantuan ke Korban Banjir Desa Ketanjung Demak

Baca juga: Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional 2023, SBI Gelar Jalan Sehat dan Pungut Sampah Bersama

Baca juga: Bentuk Atlet Angkat Besi Profesional, Lapas Batang Mulai Kaderisasi Tingkat Pelajar

Baca juga: Sah! Daftar Harga BBM Pertamina Turun Hari Ini Kamis 12 Januari 2023, Ini Harga di Jatim dan Jogja

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved