Berita Kudus
6.000 Jiwa Belum Perekaman e-KTP, Disdukcapil Kudus Usulkan Tambahan 10.000 Blangko
Sedikitnya 6.000-an jiwa penduduk di Kabupaten Kudus belum melakukan peremakan e-KTP.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: raka f pujangga
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus mencatat sedikitnya 6.000-an jiwa dari total 837.473 warga Kabupaten Kudus belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Penyebab di antaranya adalah warga pemula yang sudah berusia 17 tahun tapi belum melakukan perekaman, faktor sakit keras belum bisa perekaman e-KTP, dan KTP ganda atau warga yang belum sempat membuat KTP elektronik namun sudah pindah ke daerah lainnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kudus, Eko Hari Djatmiko mengatakan, pada 9 Januari lalu, pihaknya mendapatkan jatah 4.000 blangko e-KTP dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri).
Baca juga: Data Disdukcapil Kota Semarang: 40 Ribu Pelajar Usia 17 Tahun Belum Miliki E-KTP
Namun, jumlah tersebut baru bisa digunakan untuk mencetak e-KTP bagi 2.300 warga yang mendapatkan surat keterangan pengganti KTP elektronik dan sisanya untuk mencetakkan e-KTP bagi pemula yang berstatus Print Ready Record (PRR).
Padahal, kata dia, pihaknya mendata masih ada enam ribuan warga Kudus yang membutuhkan blangko KTP elektronik.
Jumlah ini akan terus bertambah dalam pelayanan, sehingga Disdukcapil Kudus mengusulkan kembali 10 ribu blangko kepada pemerintah pusat.
"Alokasi blangko yang kami terima kemarin masih kurang karena animo masyarakat tinggi, sehingga perlu pengusulan kembali," terangnya, Jumat (13/1/2023).
Eko menerangkan, animo perekaman e-KTP sangat bagus, membuat stok blangko yang ada ludes dalam beberapa hari saja.
Di antaranya datang dari warga pemula, juga warga yang kehilangan e-KTP.
"Kami sudah mengusulkan lagi sebanyak 10 ribu blangko e-KTP. Tetapi untuk realisasinya dapat berapa, belum tahu," tuturnya.
Baca juga: E-KTP Hilang atau Rusak? Begini Cara Mengurus KTP Baru Secara Online di Magelang Tanpa Antri
Menurut dia, alokasi blangko E-KTP diberikan sesuai dengan kemampuan Disdukcapil di masing-masing daerah.
Karena itu, realisasi yang diberikan terkadang tidak sesuai dengan jumlah yang diusulkan.
Pihaknya memperkirakan, blangko KTP elektronik dimungkinkan datang lagi pekan depan.
Dengan itu, masyarakat yang belum memiliki e-KTP segera melakukan perekaman, karena KTP-el memiliki peranan penting dalam membantu setiap kebutuhan masyarakat sebagai identitas diri.
"Dengan e-KTP, warga dapat mengurus berbagai pelayanan publik. Seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, NPWP, perbankan dan beberapa pelayanan lainnya," tutur dia.
Pada 2022 lalu, Disdukcapil Kudus berhasil melakukan penyisiran warga yang belum perekaman e-KTP di 132 desa atau kelurahan.
Hasilnya, lima ribuan jiwa didapatkan dalam rangka memberikan pelayanan maksimal kepada warga Kabupaten Kudus.
Baca juga: Cara Mengurus Pergantian E-KTP Baru yang Hilang Secara Online Tanpa Antre dari Mana Saja
Siti Asiyah warga Kudus menyebut, KTP elektronik sangat berperan sebagai identitas utama warga Indonesia.
Karena itu, dia segera mungkin melakukan perekaman e-KTP untuk mempermudah keperluannya ke depan.
"Saat ini, saya kuliah. Tentu butuh KTP elektronik untuk membantu kebutuhan saya ke depan," katanya. (Sam)
Dibuatkan Jembatan Baru, Petani di Masin Kudus Tidak Lagi Memutar Sejauh 3 Kilometer ke Ladang |
![]() |
---|
Asah Kekompakan, DWP Kudus Gelar Lomba Masak |
![]() |
---|
Bukan Hanya Soal Bisnis, Apindo Kudus Ingatkan Pengusaha Agar Patuh Hukum Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
UMK Undang Konten Kreator: Upaya Kenalkan Wisata dan Budaya Kudus Melalui Media Sosial |
![]() |
---|
1 Sumur Tak Cukup, Juwanto Harap Sumur Bor TMMD Optimalkan Pasokan Air Bersih Warga Kudus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.