Berita Jakarta
BERITA LENGKAP : Hakim Tolak Vonis Mati Benny Tjokro, Divonis Nihil dan Bayar Pengganti Rp 5,7 T
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak menjatuhkan pidana mati kepada Direktur Utama PT Hanson International Tbk,
Dia mengatakan ada sejumlah hal yang tidak diperhatikan oleh auditor saat menghitung kerugian keuangan negara di kasus ASABRI. Di antaranya saham dan reksadana yang masih dimiliki PT ASABRI dan bernilai dinamis.
"Surat berharga berupa saham dan reksadana pesanan tersebut, masih ada dan menjadi milik PT ASABRI yang punya nilai harga bergerak secara dinamis, tetapi tidak dihitung saat cut off audit oleh auditor yang tertuang dalam BPK dan ahli di persidangan," ujarnya.
Hakim Mulyono mengatakan tidak diperhatikannya hal tersebut oleh auditor membuat perhitungan kerugian negara menjadi tidak konsisten. Menurutnya, saham hingga reksadana itu seharusnya ikut dalam perhitungan oleh auditor.
"Sehingga tidak lengkap informasinya, tidak konsisten dengan penerimaan dana yang diterima atau diakui atas penjualan saham dan reksadana setelah 31 Desember 2019 bahkan bahkan sampai pemeriksaan saat 1 Maret 2021," ucap Hakim Mulyono.
"Dengan melihat metode perhitungan tersebut, maka nilai saham dan reksadana yang masih ada dan dimiliki oleh PT ASABRI tersebut mempunyai nilai seharga bila saham tersebut dijual atau dilikuidasi, walaupun pembeliannya tidak sesuai, akan tetapi masih milik dan menghasilkan penerimaan dana kas bagi PT ASABRI, meski jumlahnya tidak pasti, karena tidak dinilai saat itu, dan harga berdistorsi.
Sehingga akan lebih fair bila diperhitungkan juga dalam menghitung kerugian negara itu sendiri. Auditor tidak memperhitungkan itu, namun hanya efek surat berharga yang belum terjual kembali sebelum per 31 Desember 2019, tetapi memperhitungkan penerimaan setelah tanggal 31 Desember 2019.
Hal ini sebabkan perhitungan kerugian negara menjadi tidak tepat atau tidak real atau tidak nyata, tidak pasti, dan jumlah nilainya karena tidak dihitung secara nilai real total jumlah pembelian yang menyimpang atau melanggar hukum," lanjutnya.
Hakim Mulyono menyebut penghitungan kerugian uang negara itu didasarkan pada pengeluaran pembelian investasi. Dia menilai perhitungan itu belum dilakukan secara nyata.
"Berdasarkan audit pemeriksaan penghitungan kerugian negara tersebut didasarkan pada pengeluaran pembelian investasi yang dilakukan oleh ASABRI yang tanpa melalui prosedur dan tidak sesuai aturan berlaku.
Tetapi dalam audit tersebut memperhitungkan pengembalian dari adanya efek yang diterima atau menguntungkan ASABRI dalam investasi saham atau reksadana yang dibeli dengan tidak sah tersebut. Yang mana tersebut, masih ada di pembukuan ASABRI tidak dalam sengketa atau diblokir pihak berwenang, dan masih terdaftar di bursa efek.
Bila itu sebagai alat, sarana, atau kejahatan perbuatan, bahkan yang menguntungkan atas investasi bermasalah tersebut, sebagai barang bukti, tidak diperlihatkan di dalam persidangan untuk meyakini secara nyata, real, adanya efek saham tersebut sebagai alat atau sarana kejahatan dalam perkara ini," tutur Hakim Mulyono. (dtk/tribun network/ham/dod)
Baca juga: Namanya Dicatut untuk Utang, Pengusaha Asal Kudus Gagal Beli Fortuner karena BI Checking Merah
Baca juga: Markus Cs Pelaku Curanmor Semarang Bersenjata Pedang Samurai, Sepekan Sudah Gasak 3 Motor
Baca juga: Usai Muntah Berwarna Hijau dan Kuning, Dua Bocah Asal Sleman Diduga Keracunan Chiki Ngebul
Baca juga: Buah Bibir : Vega Darwanti Tetap Harmonis meski 13 Tahun LDR
Proyek Kereta Sulawesi Dikorupsi, 10 Orang Jadi Tersangka Kasus Suap |
![]() |
---|
Profil Dito Ariotedjo, Sosok Menpora Baru yang Akan Dilantik Hari Ini |
![]() |
---|
TANGGAPAN Polda Metro Soal Barang Bukti Pakaian Bekas Ilegal yang Dikabarkan Ditilap Petugas |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : KPK Tetapkan Mantan Pejabat DJP Rafael Alun Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi |
![]() |
---|
Dugaan TPPU Rp 349 Triliun di Kemenkeu Dibuka di Komisi III DPR, Mahfud MD Beberkan 7 Modus TPPU |
![]() |
---|