Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

OPINI

OPINI Muhammad Rofiuddin : Kerawanan Pencalonan DPD

KPU Provinsi Jawa Tengah telah mengumumkan 13 orang yang hendak mendaftar sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Tribunjateng.com/Dina Indriani
Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng, Muhammad Rofiuddin saat menghadiri rapat koordinasi sosialisasi pengawasan dengan stakeholder dan masyarakat di Hotel Dewi Ratih Batang, Rabu (23/11/2018). 

Oleh: Muhammad Rofiuddin

Anggota Bawaslu Jawa Tengah

KPU Provinsi Jawa Tengah telah mengumumkan 13 orang yang hendak mendaftar sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sebanyak 13 orang itu telah menyerahkan syarat dukungan sebagai bakal calon DPD. Setelah diteliti, hanya 12 yang berkas syarat dukungannya dinyatakan lengkap. KPU menerima 12 bakal calon itu untuk dilakukan proses penelitian verifikasi administrasi. Satu bakal calon DPD tidak diterima karena berkas syaratnya dianggap tidak lengkap.

Sesuai ketentuan, seorang pendaftar calon DPD harus mengantongi syarat dukungan minimal. Jumlah dukungan di masing-masing provinsi berbeda-beda sesuai dengan jumlah penduduk. Provinsi Jawa Tengah yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 15 juta jiwa maka syarat dukungan bakal calon DPD minimal sebanyak 5 ribu dukungan.

Dukungan minimal pemilih tersebut harus tersebar di paling sedikit 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. Dukungan minimal dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dilengkapi dengan fotokopi KTP-el atau KK pendukung.

KPU beserta dengan jajarannya meneliti keabsahan dari syarat dukungan tersebut melalui verifikasi administrasi. Di tahapan ini, KPU beserta jajarannya harus benar-benar cermat. Sebab, syarat dukungan yang sah harus memenuhi berbagai syarat.

Misalnya, berdomisili di daerah pemilihan, dibuktikan dengan KTP elektronik atau KK. Telah berumur 17 tahun atau belum berumur 17 tahun dan sudah atau pernah kawin pada saat bakal calon melakukan penyerahan dukungan minimal Pemilih. Serta tidak memiliki pekerjaan sebagai prajurit TNI, anggota Polri, ASN, penyelenggara pemilu, kepala desa, perangkat desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022, seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari satu orang bakal calon anggota DPD.

Seorang pendukung juga tidak dibolehkan melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang dengan memaksa, menjanjikan, atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu.

Jika ditemukan bukti adanya data dukungan palsu atau data dukungan yang sengaja digandakan maka bakal calon anggota DPD dikenai pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50 kali temuan.

Namun, pengurangan jumlah dukungan tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Untuk mengetahui keterpenuhan syarat itu maka dilakukanlah verifikasi administrasi, yakni meneliti pemenuhan syarat pemilih pendukung (umur dan pekerjaan) serta kegandaan dukungan.

Titik Kerawanan

Tahapan verifikasi administrasi menjadi titik kerawanan yang sangat penting. KPU Kabupaten/Kota yang bertugas melakukan verifikasi administrasi harus cermat meneliti secara seksama. Jangan sampai ada pendukung yang harusnya memenuhi syarat tapi dinyatakan tidak memenuhi syarat. Begitu juga sebaliknya, jangan sampai ada pendukung yang tidak memenuhi syarat tapi malah dinyatakan memenuhi syarat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved